SK 679 Kontrak GTT Diperpanjang
Sebanyak 679 surat keputusan (SK) kontrak guru tidak tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli telah diperpanjang.
BANGLI, NusaBali
Demikian pula SK 488 kontrak pegawai tidak tetap (PTT) turut diperpanjang. Disdikpora sedang memproses pengamprahan honor GTT/PTT.
Kepala Disdikpora Bangli, I Nyoman Suteja, mengungkapkan perpanjangan kontrak GTT/PTT telah dilaksanakan dari TK hingga SMP. “Kami memang diminta segerakan proses perpanjangan kontrak, termasuk memproses honor mereka. Bapak Sekda instruksikan agar honor bisa cair sebelum Nyepi,” ungkap Suteja, Selasa (5/3). Mengingat waktu yang mepet, honor belum bisa dibayarkan sebelum Nyepi. Pengrampahan gaji harus dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ). “Untuk SPJ kami menunggu tanda tangan masing-masing GTT/PTT. Proses ini yang membutuhkan waktu yang cukup lama, karena jumlah GTT/PTT cukup banyak,” imbuhnya.
Jika ada yang kurang meski hanya 1 orang maka proses pengamprahan tidak bisa dilakukan. “Honor GTT/PTT tahun ini Rp 1.250.000,” jelasnya. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut dipotong biaya jaminan kesehatan Rp 114.958, jaminan kecelakaan kerja Rp 7.500, dan jaminan kematian Rp 22.500. Mengenai GTT/PTT yang mengajukan perpindahan, Suteja menegaskan perpindahan atau mutasi kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah. Disdikpora hanya mengajukan.
Suteja menekankan, sebelum mengeluarkan rekomendasi akan melakukan pengecekan. “Kami harus memperhatikan apa sekolah yang ditinggalkan tenaga sudah cukup, begitu juga sekolah yang akan dituju tidak overload. Jangan sampai sekolah sebelumnya kekurangan tenaga, justru menimbulkan permasalahan,” tukasnya. Suteja mengakui sejauh ini belum ada pengajuan GTT/PTT untuk perpindahan. “Dari SK yang kami proses masih sama dengan tahun sebelumnya,” imbuh Suteja. *es
Kepala Disdikpora Bangli, I Nyoman Suteja, mengungkapkan perpanjangan kontrak GTT/PTT telah dilaksanakan dari TK hingga SMP. “Kami memang diminta segerakan proses perpanjangan kontrak, termasuk memproses honor mereka. Bapak Sekda instruksikan agar honor bisa cair sebelum Nyepi,” ungkap Suteja, Selasa (5/3). Mengingat waktu yang mepet, honor belum bisa dibayarkan sebelum Nyepi. Pengrampahan gaji harus dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ). “Untuk SPJ kami menunggu tanda tangan masing-masing GTT/PTT. Proses ini yang membutuhkan waktu yang cukup lama, karena jumlah GTT/PTT cukup banyak,” imbuhnya.
Jika ada yang kurang meski hanya 1 orang maka proses pengamprahan tidak bisa dilakukan. “Honor GTT/PTT tahun ini Rp 1.250.000,” jelasnya. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut dipotong biaya jaminan kesehatan Rp 114.958, jaminan kecelakaan kerja Rp 7.500, dan jaminan kematian Rp 22.500. Mengenai GTT/PTT yang mengajukan perpindahan, Suteja menegaskan perpindahan atau mutasi kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah. Disdikpora hanya mengajukan.
Suteja menekankan, sebelum mengeluarkan rekomendasi akan melakukan pengecekan. “Kami harus memperhatikan apa sekolah yang ditinggalkan tenaga sudah cukup, begitu juga sekolah yang akan dituju tidak overload. Jangan sampai sekolah sebelumnya kekurangan tenaga, justru menimbulkan permasalahan,” tukasnya. Suteja mengakui sejauh ini belum ada pengajuan GTT/PTT untuk perpindahan. “Dari SK yang kami proses masih sama dengan tahun sebelumnya,” imbuh Suteja. *es
Komentar