Hati-hati Berhenti di Kotak Kuning
Meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning atau Yellow Box Junction (YBJ), maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju.
Pengendara yang Melanggar Bisa Dipenjara 2 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Ada marka jalan baru pada 32 persimpangan jalan di Kota Denpasar. Sebut saja misalnya di persimpangan Kamboja-Hayam Wuruk, Nusa Indah-WR Supratman, Nusa Indah-Kecubung, Simpang Gatsu, dan persimpangan lain. Bentuknya berupa garis persegi panjang berwarna kuning. Namun tak banyak yang tahu apa fungsi marka jalan tersebut. Bahkan banyak orang yang tidak 'ngeh' dengan keberadaan marka jalan yang sejatinya bernama Yellow Box Junction (YBJ) itu.
Putu Suciani, misalnya, ketika ditanya terkait keberadaan marka jalan tersebut, dirinya justru tanya balik. "Rambu yang mana ya? Saya nggak terlalu memperhatikan ada yang berubah," ujar warga yang biasa melintas dari Gianyar ke Denpasar untuk kuliah. Sementara itu, pengguna jalan lain, Dwi Antara mengatakan sudah melihat garis persegi empat warna kuning tersebut, hanya saja dirinya tak paham apa fungsinya. "Iya ada rambu segi empat warna kuning di jalan. Tapi saya rasa tidak ada yang berubah, apa sih fungsinya itu?" tanyanya balik.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar Nyoman Sustiawan SH menyebutkan YBJ itu sudah terpasang sejak pertengahan April 2016. Fungsinya, adalah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. "Saat ini memang masih tahap sosialisasi, sehingga masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan sudah barang tentu banyak yang melanggar," jelasnya, Selasa (17/5).
Namun dikarenakan masih tahap sosialisasi, pelanggaran untuk sementara waktu ditiadakan. Selama masa sosialisasi, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seputaran Denpasar diberikan batas toleransi hingga kurang lebih sebulan pasca marka tersebut dipasang. Sanksinya bagi yang melanggar cukup berat, yakni pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Jadi, dia menekankan bagi pengguna jalan diharapkan memahami fungsi YBJ ini supaya tidak kena tilang petugas jaga yang sewaktu-waktu mengadakan sidak lapangan.
Dijelaskan Sustiawan, dasar hukum YBJ itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka. Marka YBJ berbentuk segi empat dengan dua diagonal berpotongan dan berwarna kuning. Fungsinya untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. "Jadi intinya, kendaraan tidak boleh berhenti di area kotak kuning," terangnya. Sustiawan mencontohkan, meskipun traffic light (TL) sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning, maka kendaraan di belakangnya tidak boleh maju. "Kendaraan yang di belakang, meskipun sudah lampu hijau harus tahan dulu. Tunggu sampai area kuning kosong baru boleh jalan. Itupun jika di simpang lain masih lampu merah," jelasnya. Yang paling penting dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas, kata Sustiawan adalah kesadaran pengguna jalan. "Jika semua pengguna jalan sudah paham fungsi rambu ini, maka kepadatan bisa dihindari. Karena selama ini yang membuat macet adalah pengguna kendaraan bermotor yang tidak sabaran. Merasa lampu sudah hijau
, tetap maju meski kendaraan di depan masih menumpuk. Hasilnya, akan terjadi stuck di persimpangan karena simpang yang lain juga lampu hijau," paparnya.
Untuk ancaman pidana dan denda pelanggaran marka jalan ini, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Untuk diketahui, YBJ ini hanya ada pada persimpangan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Untuk Bali, pertama kali diterapkan di Denpasar. 7 nv
Komentar