Bos Meikarta Divonis 3,5 Tahun Bui
Divonis lebih ringan, Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir
BANDUNG, NusaBali
Mantan Petinggi Lippo Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta, Bandung (5/3). Billy terbukti menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek properti di Bekasi, Jawa Barat itu.
Selain Billy, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Billy Cs terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu.
Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum.
Diketahui, Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama - sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan SGD90 ribu, Rp1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. *
Mantan Petinggi Lippo Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta, Bandung (5/3). Billy terbukti menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek properti di Bekasi, Jawa Barat itu.
Selain Billy, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Billy Cs terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu.
Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum.
Diketahui, Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama - sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan SGD90 ribu, Rp1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. *
1
Komentar