Ketua Dewan Laporkan Dugaan Pencemaran ke Polres Klungkung
Setelah mendapatkan dorongan dan dukungan dari masyarakat, Ketua DPRD Klungkung 2014-2019, I Wayan Baru, melaporkan balik I Wayan Muka Udiana ke Polres Klungkung, Minggu (10/3) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Wayan Muka Udiana, warga Klungkung yang tinggal di Denpasar, dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik karena tuding sang Ketua Dewan korupsi dana bansos untuk pembangnan sejumlah pura di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Pantauan NusaBali, Wayan Baru tiba di Mapolres Klungkung di Semarapura, Minggu pagi pukul 09.00 Wita. Saat membuat laporan atas pencemaran nama baik di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung kemarin, politisi Gerindra asal Dedsa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ini didampingi dua pengacara, yakni Ketut Widya SH dan Wayan Suniata SH.
Wayan Baru membawa beberapa bukti saat melapor, termasuk klipingan media cetak maupun online tentang pelaporan atas dirinya yang dituding menyalahgunaan dana bansos. Setelah berada di Ruang SPKT selama 1 jam, dengan membawa surat tanda penerimaan pengaduan masyarakat per 10 Maret 2019, Wayan Baru langsung menuju Ruangan Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung untuk dimintai keterangannya selaku pelapor.
Wayan Baru pun mendapat 12 pertanyaan dari penyidik Polres Klungkung seputar laporannya tersebut. Setelah hampir 1 jam memberikan keterangan kepada penyidik, Wayan Baru langsung menuju mobilnya dan pergi meninggalkan Mapolres Klungkung. “Pelaporan ini saya lakukan juga atas dorongan dari masyarakat,” ujar Wayan Baru sebelum meninggalkan Mapolres Klungkung kemarin.
Menurut Wayan Baru, dari 5 objek bansos yang dituding telah dikorupsi dan dilaporkan Wayan Muka Udiana ke Polda Bali, sebetulnya hanya 1 objek yang memang benar difasilitasi Wayan Baru, yaitu untuk pembangunan Dadia Pura Timbul Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Sedangkan 4 objek bansos lainnya, kata Wayan Baru, adalah fiktif. Keempat objek bansos yang disewbut fiktif itu, masing-masing untuk pembangungan Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), Pura Dalem Telaga Sakti di Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad (Kecamatan Nusa), dan pembangunan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi (Kecamatan Nusa Penida).
"Saya tidak terima atas laporan tersebut. Makanya, saya mengklarifikasi biar masyarakat di Nusa Penida tidak terprovokasi," ujar Wayan Baru yang juga Ketua DPC Gerindra Klungkung.
Selain itu, Wayan Baru juga berharap agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah terkait masalah dana bansos yang dilaporkan Muka Udiana ke Polda Bali tersebut. "Jangankan menggelapkan dana bansos, dari dulu saya tidak pernah ikut campur terkait dana hibah itu," katanya.
Menurut Wayan Baru, sekarang adalah bulan politik. Dia ingin situasi di Klungkung tetap kondusif. "Kita jangan mudah terpancing oleh provokasi media sosial, terutama yang dilakukan oleh akun abal-abal," tegas Wayan Baru.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, mengaku sedang berada di luar daerah. Dia mengaku akan mengecek laporan Ketua DPRD Klungkung tersebut. “Nanti akan saya cek dulu,” ujar AKP Mirza Gunawan terkait tindak lanjut laporan dugaan pencemaran yang dilakukan Wayan Baru.
Sebaliknya, Wayan Muka Udiana menanggapi santai laporan balik yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung. “Sah-sah saja itu, nanti kan ada proses lidik dan sidik. Yang saya laporkan itu uang negara. Saya tidak ada kepentingan pribadi, tapi kepentingan rakyat,” tegas Wayan Muka Udiana saat dikonfirmasi per telepon, Minggu kemarin.
Wayan Baru sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Wayan Muka Udiana ke SPKT Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (5/3) sore pukul 15.00 Wita. Pelapor Wayan Muka Udiana adalah kelahiran Klungkung kelahiran 6 April 1970 yang tinggal Jalan Soka Gang Kertapura 1 Nomor 28 Denpasar.
Dalam keterangan persnya seusai melapor di Polda Bali sore itu, Wayan Muka mengungkapkan ada sejumlah pembangunam pura yang bansosnya difasilitasi oleh Wayan Baru. Namun, dalam pelaksanaannya, dana bansos tersebut diperuntukkan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masyarakat.
Salah satunya, Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik, Kecamatan Nu-sa Penida sebesar Rp 36 juta. Kemudian, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik dengan bansos sebesar Rp 36 juta.
Selain itu, juga bansos pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Ta-nglad, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 700 juta. Ada lagi bansos Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 27 juta.
“Uang bansosnya sudah cair, tapi tak ada pembangunan. Masyarakat merasa dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana," sesal Wayan Muka kala itu. *wan
Pantauan NusaBali, Wayan Baru tiba di Mapolres Klungkung di Semarapura, Minggu pagi pukul 09.00 Wita. Saat membuat laporan atas pencemaran nama baik di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung kemarin, politisi Gerindra asal Dedsa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ini didampingi dua pengacara, yakni Ketut Widya SH dan Wayan Suniata SH.
Wayan Baru membawa beberapa bukti saat melapor, termasuk klipingan media cetak maupun online tentang pelaporan atas dirinya yang dituding menyalahgunaan dana bansos. Setelah berada di Ruang SPKT selama 1 jam, dengan membawa surat tanda penerimaan pengaduan masyarakat per 10 Maret 2019, Wayan Baru langsung menuju Ruangan Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung untuk dimintai keterangannya selaku pelapor.
Wayan Baru pun mendapat 12 pertanyaan dari penyidik Polres Klungkung seputar laporannya tersebut. Setelah hampir 1 jam memberikan keterangan kepada penyidik, Wayan Baru langsung menuju mobilnya dan pergi meninggalkan Mapolres Klungkung. “Pelaporan ini saya lakukan juga atas dorongan dari masyarakat,” ujar Wayan Baru sebelum meninggalkan Mapolres Klungkung kemarin.
Menurut Wayan Baru, dari 5 objek bansos yang dituding telah dikorupsi dan dilaporkan Wayan Muka Udiana ke Polda Bali, sebetulnya hanya 1 objek yang memang benar difasilitasi Wayan Baru, yaitu untuk pembangunan Dadia Pura Timbul Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Sedangkan 4 objek bansos lainnya, kata Wayan Baru, adalah fiktif. Keempat objek bansos yang disewbut fiktif itu, masing-masing untuk pembangungan Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), Pura Dalem Telaga Sakti di Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad (Kecamatan Nusa), dan pembangunan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi (Kecamatan Nusa Penida).
"Saya tidak terima atas laporan tersebut. Makanya, saya mengklarifikasi biar masyarakat di Nusa Penida tidak terprovokasi," ujar Wayan Baru yang juga Ketua DPC Gerindra Klungkung.
Selain itu, Wayan Baru juga berharap agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah terkait masalah dana bansos yang dilaporkan Muka Udiana ke Polda Bali tersebut. "Jangankan menggelapkan dana bansos, dari dulu saya tidak pernah ikut campur terkait dana hibah itu," katanya.
Menurut Wayan Baru, sekarang adalah bulan politik. Dia ingin situasi di Klungkung tetap kondusif. "Kita jangan mudah terpancing oleh provokasi media sosial, terutama yang dilakukan oleh akun abal-abal," tegas Wayan Baru.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, mengaku sedang berada di luar daerah. Dia mengaku akan mengecek laporan Ketua DPRD Klungkung tersebut. “Nanti akan saya cek dulu,” ujar AKP Mirza Gunawan terkait tindak lanjut laporan dugaan pencemaran yang dilakukan Wayan Baru.
Sebaliknya, Wayan Muka Udiana menanggapi santai laporan balik yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung. “Sah-sah saja itu, nanti kan ada proses lidik dan sidik. Yang saya laporkan itu uang negara. Saya tidak ada kepentingan pribadi, tapi kepentingan rakyat,” tegas Wayan Muka Udiana saat dikonfirmasi per telepon, Minggu kemarin.
Wayan Baru sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Wayan Muka Udiana ke SPKT Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (5/3) sore pukul 15.00 Wita. Pelapor Wayan Muka Udiana adalah kelahiran Klungkung kelahiran 6 April 1970 yang tinggal Jalan Soka Gang Kertapura 1 Nomor 28 Denpasar.
Dalam keterangan persnya seusai melapor di Polda Bali sore itu, Wayan Muka mengungkapkan ada sejumlah pembangunam pura yang bansosnya difasilitasi oleh Wayan Baru. Namun, dalam pelaksanaannya, dana bansos tersebut diperuntukkan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masyarakat.
Salah satunya, Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik, Kecamatan Nu-sa Penida sebesar Rp 36 juta. Kemudian, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik dengan bansos sebesar Rp 36 juta.
Selain itu, juga bansos pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Ta-nglad, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 700 juta. Ada lagi bansos Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 27 juta.
“Uang bansosnya sudah cair, tapi tak ada pembangunan. Masyarakat merasa dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana," sesal Wayan Muka kala itu. *wan
Komentar