Nilai Plus JKN-KBS, Ambulans Gratis hingga Pengobatan Tradisional
Koster Target 100% Krama Terjangkau
DENPASAR, NusaBali
Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) telah diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster, 27 Februari 2019 lalu. Program JKN-KBS ini memiliki sejumlah nilai plus, mulai ambulans gratis hingga pengobatan tradisional. Gubernur Koster targetkan 100 persen krama Bali bisa tercover JKN-KBS tahun 2020 mendatang.
Program JKN-KBS merupakan ‘penyempurnaan’ dari sistem JKN yang dike-lola BPJS Kesehatan, yang banyak kelemahannya. Program JKN-KBS ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 104 Tahun 2018. Gubernur Koster menyatakan, dari aspek kepesertaan, JKN-KBS menjangkau seluruh krama Bali, yakni masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan bertempat tinggal di Provinsi Bali.
“JKN-KBS menjangkau seluruh krama Bali, untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta. Dari segi pelayanan, ada item pelayanan yang ditambahkan di mana sebelumnya tidak ter-cover JKN, namun dalam program JKN-KBS ini bisa terlayani,” ungkap Gubernur Koster saat kunjungan kerjanya ke Gianyar, beberapa hari lalu.
Pogram JKN-KBS ini memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, dengan program JKN-KBS ini, keseluruhan krama Bali akan terjangkau. Kedua, kartu langsung aktif ketika terdaftar menjadi peserta. Ketiga, bayi yang baru lahir dari ibu penerima bantuan iuran (PBI) pun otomatis langsung terdaftar. Keempat, peserta dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Kelima, dari aspek iuran, peserta yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI daerah dan langsung dapat akses layanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan dengan JKN-KBS ini. Masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Bukan hanya itu, pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggalnya menuju Faskes yang dituju, mendapat pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali, berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, juga disediakan fasilitas transportasi secara gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit ke alamat tinggalnya. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam APBD Perubahan 2019 mendatang.
Keunggulan lainnya, program JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi, berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Gubernur Koster menargetkan 100 persen krama Bali akan ter-cover program JKN-KBS pada 2020 mendatang. Saat ini, lebih dari 95 persen krama Bali sudah terlayani JKN yang secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS. “Dalam pelaksanaan JKN-KBS, Puskesmas akan dimaksimalkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, ditambah penyempurnaan pada sistem, riwayat kesehatan, dan layanan online melalui aplikasi,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
JKN-KBS dianggarkan dan akan terlaksana maksimal melalui APBD Perubahan 2019. Dalam perlaksanaannya, penganggaran JKN-KBS akan di-share antara Pemprov Bali dan Pemkab, dengan pembagian 51 persen Pemprov dan 49 persen Pemkab. Kecuali untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, yang sudah bisa dianggarkan secara mandiri. Sedangkan untuk Kabupaten Gianyar, prosentase penganggaran JKN-KBS adalah 40 persen Pemprov dan 60 persen Pemkab.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, juga memaparkan memaparkan kelebihan-kelebihan JKN-KBS di luar layanan yang telah di-cover sebelumnya melalui program JKN oleh BPJS kesehatan. “Salah satunya adalah pelayanan transportasi gratis bagi pasien emergency ke rumah saki dan angkutan gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit menuju rumah. Angkutan gratis ini jalurnya ke mana pun tujuan rujukan pasien bersangkutan. Ini tidak ada di JKN regular,” tukas dr Suarjaya.
Manfaat tambahan lainnya, kata dr Suarjaya, adalah adanya pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum, serta pelayanan terapi Hiperbarik (Oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. Kemudian, diperkuat juga dengan sistem informasi kesehatan berbasis kecamatan, yang disusun dengan sistem aplikasi untuk memudahkan layanan informasi kepada masyarakat. “Jadi, dengan sistem itu, masyarakat bisa mudah mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi, sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatannya,” jelas dr Suarjaya.
Kelebihan lain JKN-KBS adalah kartu yang langsung aktif dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah dijamin langsung pemerintah daerah. “Bahkan bayi baru lahir dari ibu PBI pun langsung terdaftar,” katanya.
Sedangkan untuk tingkatannya, pelayanan bagi peserta PBI disediakan ruang perawatan Kelas III. Sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan.
Menurut dr Suarjaya, pihaknya akan menyiapkan segala sarana-prasarana serta SDM yang kompeten guna mendukung program JKN-KBS ini, terlebih untuk Puskesmas yang jadi tempat pelayanan masyarakat di daerah. “Akan kita lengkapi peralatan Puskesmas agar lebih memadai. Kita juga telah melatih SDM secara bertahap dan dimulai dari Puskesmas pilot project sebagai awal, sebelum nantinya disetarakan di seluruh Puskesmas,” katanya.
Untuk persiapan pelayanan pengobatan tradisional yang bersumber dari usada Bali, kata dr Suarjaya, pihaknya juga menyiapkan Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (PPPPTO) di Bangli dan Karangasem. Pengobatan tradisional dimaksud akan punya standarisasi, baik dari segi penanganannya maupun bahan obat yang berasal dari tanaman berkhasiat sehingga terjamin keamanannya. “Nantinya, jamu, loloh, boreh, dan yang lain akan terstandar dengan baik, juga disertai izin dari BP POM. Ini perlu kita kedepankan, karena usadha Bali sudah diakui manfaatnya oleh dunia sebagai pengobatan herbal.” *nat
Program JKN-KBS merupakan ‘penyempurnaan’ dari sistem JKN yang dike-lola BPJS Kesehatan, yang banyak kelemahannya. Program JKN-KBS ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 104 Tahun 2018. Gubernur Koster menyatakan, dari aspek kepesertaan, JKN-KBS menjangkau seluruh krama Bali, yakni masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan bertempat tinggal di Provinsi Bali.
“JKN-KBS menjangkau seluruh krama Bali, untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta. Dari segi pelayanan, ada item pelayanan yang ditambahkan di mana sebelumnya tidak ter-cover JKN, namun dalam program JKN-KBS ini bisa terlayani,” ungkap Gubernur Koster saat kunjungan kerjanya ke Gianyar, beberapa hari lalu.
Pogram JKN-KBS ini memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, dengan program JKN-KBS ini, keseluruhan krama Bali akan terjangkau. Kedua, kartu langsung aktif ketika terdaftar menjadi peserta. Ketiga, bayi yang baru lahir dari ibu penerima bantuan iuran (PBI) pun otomatis langsung terdaftar. Keempat, peserta dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Kelima, dari aspek iuran, peserta yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI daerah dan langsung dapat akses layanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan dengan JKN-KBS ini. Masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Bukan hanya itu, pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggalnya menuju Faskes yang dituju, mendapat pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali, berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, juga disediakan fasilitas transportasi secara gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit ke alamat tinggalnya. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam APBD Perubahan 2019 mendatang.
Keunggulan lainnya, program JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi, berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Gubernur Koster menargetkan 100 persen krama Bali akan ter-cover program JKN-KBS pada 2020 mendatang. Saat ini, lebih dari 95 persen krama Bali sudah terlayani JKN yang secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS. “Dalam pelaksanaan JKN-KBS, Puskesmas akan dimaksimalkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, ditambah penyempurnaan pada sistem, riwayat kesehatan, dan layanan online melalui aplikasi,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
JKN-KBS dianggarkan dan akan terlaksana maksimal melalui APBD Perubahan 2019. Dalam perlaksanaannya, penganggaran JKN-KBS akan di-share antara Pemprov Bali dan Pemkab, dengan pembagian 51 persen Pemprov dan 49 persen Pemkab. Kecuali untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, yang sudah bisa dianggarkan secara mandiri. Sedangkan untuk Kabupaten Gianyar, prosentase penganggaran JKN-KBS adalah 40 persen Pemprov dan 60 persen Pemkab.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, juga memaparkan memaparkan kelebihan-kelebihan JKN-KBS di luar layanan yang telah di-cover sebelumnya melalui program JKN oleh BPJS kesehatan. “Salah satunya adalah pelayanan transportasi gratis bagi pasien emergency ke rumah saki dan angkutan gratis untuk jenazah dari Puskesmas atau rumah sakit menuju rumah. Angkutan gratis ini jalurnya ke mana pun tujuan rujukan pasien bersangkutan. Ini tidak ada di JKN regular,” tukas dr Suarjaya.
Manfaat tambahan lainnya, kata dr Suarjaya, adalah adanya pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum, serta pelayanan terapi Hiperbarik (Oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. Kemudian, diperkuat juga dengan sistem informasi kesehatan berbasis kecamatan, yang disusun dengan sistem aplikasi untuk memudahkan layanan informasi kepada masyarakat. “Jadi, dengan sistem itu, masyarakat bisa mudah mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi, sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatannya,” jelas dr Suarjaya.
Kelebihan lain JKN-KBS adalah kartu yang langsung aktif dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah dijamin langsung pemerintah daerah. “Bahkan bayi baru lahir dari ibu PBI pun langsung terdaftar,” katanya.
Sedangkan untuk tingkatannya, pelayanan bagi peserta PBI disediakan ruang perawatan Kelas III. Sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan.
Menurut dr Suarjaya, pihaknya akan menyiapkan segala sarana-prasarana serta SDM yang kompeten guna mendukung program JKN-KBS ini, terlebih untuk Puskesmas yang jadi tempat pelayanan masyarakat di daerah. “Akan kita lengkapi peralatan Puskesmas agar lebih memadai. Kita juga telah melatih SDM secara bertahap dan dimulai dari Puskesmas pilot project sebagai awal, sebelum nantinya disetarakan di seluruh Puskesmas,” katanya.
Untuk persiapan pelayanan pengobatan tradisional yang bersumber dari usada Bali, kata dr Suarjaya, pihaknya juga menyiapkan Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (PPPPTO) di Bangli dan Karangasem. Pengobatan tradisional dimaksud akan punya standarisasi, baik dari segi penanganannya maupun bahan obat yang berasal dari tanaman berkhasiat sehingga terjamin keamanannya. “Nantinya, jamu, loloh, boreh, dan yang lain akan terstandar dengan baik, juga disertai izin dari BP POM. Ini perlu kita kedepankan, karena usadha Bali sudah diakui manfaatnya oleh dunia sebagai pengobatan herbal.” *nat
Komentar