nusabali

8 Kelompok Warga Kembalikan Hibah

  • www.nusabali.com-8-kelompok-warga-kembalikan-hibah

Karena penerima hibah merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan yang dimohonkan bantuan hibah.

SEMARAPURA, NusaBali
Delapan kelompok warga penerima bantuan hibah urusan kebudayaan di Kabupaten Klungkung terpaksa  mengembalikan dana hibah sejak Februari 2019. Jumlah dana yang dikembalikan oleh delapan kelompok warga itu tak tanggung-tanggung, Rp 1 miliar lebih.

Pengembalian karena penerima hibah merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan yang dimohonkan bantuan hibah, tepat waktu. Oleh karena itu, dari pada harus berurusan dengan hukum, mereka lebih memilih mengembalikan uang negara tersebut.

Senin (11/3), penerima hibah dari Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 420 juta, mengembalikan dana tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung. Namun karena mereka membawa uang tunai yang dibungkus plastik, maka uang itu belum bisa diterima dan yang bersangkutan diminta via transfer. Sebelumnya, ada penerima hibah yang melakukan hal serupa saat mengembalikan dana ke kas daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung I Wayan Sumarta mengatakan  pengembalian dana hibah harus dilakukan melalui transfer bank ke kas daerah. Karena pengembalian itu tercatat setelah menerima Surat Tanda Setoran (STS). "Kami sudah minta yang bersangkutan untuk transfer ke bank," ujarnya, didampingi Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami.

Disebutkan, ada delapan kelompok penerima hibah mengembalikan dana ke kas daerah dengan total nominal semua Rp 1.075.500.000. Untuk menghindari permasalahan dikemudian hari mereka memutuskan untuk mengembalikan. "Mereka mengambil langkah ini karena sebelum hibah dicairkan,  mereka sudah diberikan sosialisasi," ujarnya.*wan

Komentar