Warga Desak Pemkab Gianyar Amankan Aset Tanah
Puluhan hektare tanah yang menjadi aset Pemkab Gianyar hingga kini status kepemilikannya tak jelas alias ngambang.
GIANYAR, NusaBali
Karena aset-aset tanah tersebut belum bersertifikat meski status penguasaannya di tangan Pemkab maupun Pemprov Bali. Terkait kondisi itu, sejumlah warga mendesak agar Pemkab Gianyar tegas dalam mengamankan asset tersebut.
Desakan itu disampaikan sejumlah warga dalam beberapa kali kesempatan kepada jajaran DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar. Tak hanya itu, pemerintah juga wajib melindungi hak-hak atas aset tanah tersebut baik milik aset warga perorangan, kelompok, aset adat, aset pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan aset negara. ‘’Pemerintah harus punya alat bukti sah agar tak sekadar main klaim sebagai penguasa aset tanah. Masyarakat juga harus dapat contoh dari pemerintah tentang tertib aset yang baik dan benar,’’ jelas Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata, di Gianyar, Senin (11/3).
Pande Mangku Rata menilai pensertifikatan tanah aset merupakan langkah preventif agar aset-aset tersebut tak terus-terusan menjadi objek sengketa. Konflik-konflik warga yang berobjek tanah juga akan dapat dihindari sedini mungkin. ‘’Kasus rebutan tapal batas desa di Gianyar, misalnya, juga karena ketidakpastian antar pihak dalam kepemilikan bukti tanah,’’ tegasnya. Jika ada legalitas aset sah, lanjut Mangku, praktik percaloan tanah Negara juga akan tercegah. Kasus rebutan aset tanah antara pemerintah dan warga, antara lain lahan SD Inpres, juga karena ketidakpastian bukti hak milik tanah. Legalitas tanah-tanah untuk jalan menuju bendungan yang dulunya dibeli Dinas PU, juga tak jelas.
Oleh karena itu, Mangku menilai program pensertifikatan tanah oleh Presiden RI Joko Widodo wajib didukung semua komponen, terutama pemerintah di daerah. ‘’Dengan program ini, beban aparat kepolisian dalam pengamanan kasus rebutan aset tanah pasti berkurang,’’ ujarnya. Aktivis anti korupsi ini mengaku akan bangga jika Bupati Gianyar Made Mahayastra dan jajaran berhasil mengamankan aset daerah dan aset warga secara baik dan benar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Sudewa menyatakan telah mendeteksi ada sekitar 80 titik tanah aset Pemkab Ganyar yang wajib disertifikatkan. Dari jumlah itu, kebanyakan tanah-tanah lokasi SD Inpres Tahun 1978. Ada juga tanah hasil penukar tanah sekolah yang harus disertifikatkan. ‘’Tak mudah untuk pensertifikatan. Karena dari 80 titik tanah aset ini, kebanyakan masih bermasalah,’’ jelas mantan Kadis PU Gianyar era Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata (2013-2018) ini.
Karena kebanyakan tanah bermasalah, papar Ida Bagus Sudewa, tahun 2018 Dinas Perkimta hanya bisa menyertifikatkan lima aset dengan lima sertifikat, dan tahun 2017 hanay 10 sertifikat. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan target pensertifikatan tanah aset Pemkab Gianyar 20 sertitifikat/tahun. ‘’Persertifikatan ini gratis dari Badan Pertanahan. Ada anggaran pensertifikatan aset ini Rp 75 juta untuk tahun 2018. Anggaran ini untuk biaya rapat-rapat dan koordinasi lintas terkait,’’ jelasnya. *lsa
Desakan itu disampaikan sejumlah warga dalam beberapa kali kesempatan kepada jajaran DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar. Tak hanya itu, pemerintah juga wajib melindungi hak-hak atas aset tanah tersebut baik milik aset warga perorangan, kelompok, aset adat, aset pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan aset negara. ‘’Pemerintah harus punya alat bukti sah agar tak sekadar main klaim sebagai penguasa aset tanah. Masyarakat juga harus dapat contoh dari pemerintah tentang tertib aset yang baik dan benar,’’ jelas Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata, di Gianyar, Senin (11/3).
Pande Mangku Rata menilai pensertifikatan tanah aset merupakan langkah preventif agar aset-aset tersebut tak terus-terusan menjadi objek sengketa. Konflik-konflik warga yang berobjek tanah juga akan dapat dihindari sedini mungkin. ‘’Kasus rebutan tapal batas desa di Gianyar, misalnya, juga karena ketidakpastian antar pihak dalam kepemilikan bukti tanah,’’ tegasnya. Jika ada legalitas aset sah, lanjut Mangku, praktik percaloan tanah Negara juga akan tercegah. Kasus rebutan aset tanah antara pemerintah dan warga, antara lain lahan SD Inpres, juga karena ketidakpastian bukti hak milik tanah. Legalitas tanah-tanah untuk jalan menuju bendungan yang dulunya dibeli Dinas PU, juga tak jelas.
Oleh karena itu, Mangku menilai program pensertifikatan tanah oleh Presiden RI Joko Widodo wajib didukung semua komponen, terutama pemerintah di daerah. ‘’Dengan program ini, beban aparat kepolisian dalam pengamanan kasus rebutan aset tanah pasti berkurang,’’ ujarnya. Aktivis anti korupsi ini mengaku akan bangga jika Bupati Gianyar Made Mahayastra dan jajaran berhasil mengamankan aset daerah dan aset warga secara baik dan benar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Sudewa menyatakan telah mendeteksi ada sekitar 80 titik tanah aset Pemkab Ganyar yang wajib disertifikatkan. Dari jumlah itu, kebanyakan tanah-tanah lokasi SD Inpres Tahun 1978. Ada juga tanah hasil penukar tanah sekolah yang harus disertifikatkan. ‘’Tak mudah untuk pensertifikatan. Karena dari 80 titik tanah aset ini, kebanyakan masih bermasalah,’’ jelas mantan Kadis PU Gianyar era Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata (2013-2018) ini.
Karena kebanyakan tanah bermasalah, papar Ida Bagus Sudewa, tahun 2018 Dinas Perkimta hanya bisa menyertifikatkan lima aset dengan lima sertifikat, dan tahun 2017 hanay 10 sertifikat. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan target pensertifikatan tanah aset Pemkab Gianyar 20 sertitifikat/tahun. ‘’Persertifikatan ini gratis dari Badan Pertanahan. Ada anggaran pensertifikatan aset ini Rp 75 juta untuk tahun 2018. Anggaran ini untuk biaya rapat-rapat dan koordinasi lintas terkait,’’ jelasnya. *lsa
Komentar