Pembunuh Jukir Dituntut 20 Tahun
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa I Wayan Siki, 65 yang menjadi pelaku pembunuhan juru parkir, I Ketut Pasek Mas, 47 di parkiran TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (12/3). Usai tuntutan, terdakwa minta waktu sepekan menyiapkan pembelaan (pledoi).
Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele. “Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya,” lanjut JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim IGN Putra Atmaja kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 Wita. Konon, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi kalap mata setelah kerap ditekan oleh korban I Ketut Pasek perihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih oleh pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Di mana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan Pecalang.
Sebelum insiden pembunuhan, tersangka I Wayan Siki yang bekerja di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca SMS, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan. Pun isinya juga perihal lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta. Hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali.
Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban I Ketut Pasek Mas. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt, Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. *rez
Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele. “Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya,” lanjut JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim IGN Putra Atmaja kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 Wita. Konon, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi kalap mata setelah kerap ditekan oleh korban I Ketut Pasek perihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih oleh pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Di mana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan Pecalang.
Sebelum insiden pembunuhan, tersangka I Wayan Siki yang bekerja di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca SMS, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan. Pun isinya juga perihal lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta. Hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali.
Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban I Ketut Pasek Mas. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt, Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. *rez
Komentar