Pemkab Badung Kelola Bantuan Melalui E-Hibah
Pemkab Badung berkomitmen untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi melalui implementasi sistem aplikasi e-hibah yang mengelola bantuan hibah secara transparan, normatif dan akuntabel.
MANGUPURA, NusaBali
“Kami memiliki pemikiran bagaimana ke depan, Badung ini menjadi kabupaten digital. Aplikasi e-hibah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah,” ujar Bupati I Nyoman Giri Prasta, saat kegiatan penyampaian perkembangan Monitoring Centre of Prevention (MCP) korupsi dan sosialisasi pembangunan implementasi sistem aplikasi e-hibah di Mangupura, Selasa (12/3).
Bupati mengatakan, Pemkab Badung saat ini telah memasuki tatanan e-hibah, termasuk di desa-desa juga akan menggunakan sistem desa digital.
“Semua sistem ini yang menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sepenuhnya telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri,” katanya di acara yang dihadiri Kepala Korwil VI KPK RI Asep Rahmat Suwanda, Wabup Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta perbekel atau lurah se-Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung dapat melakukan konsep berbenah, dimana konsep darurat berbenah itu bermakna yang baik dipertahankan, yang jelek ditinggalkan, dan yang belum sempurna disempurnakan lagi.
Asep Rahmat Suwanda menjelaskan, aplikasi e-hibah di Kabupaten Badung merupakan bagian dari komitmen Pemkab Badung untuk penyempurnaan APBD-nya yang dimulai dengan aksi koordinasi pencegahan.
Selama ini, tata kelola hibah dilaksanakan secara manual mulai dari pengiriman proposal, pemrosesan, verifikasi. Dan sekarang sudah mulai masuk pada tahap elektronik, dimana proses yang manual didigitalisasi lewat sistem informasi ditambah beberapa prosedur-prosedur seperti verifikasi dokumen dan administrasi lainnya untuk menambah transparansi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab BAdung IB A Yoga Segara menjelaskan, penerapan e-hibah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan bantuan hibah secara transparan, normatif, dan akuntabel dengan prinsip efisien dan efektif sehingga terwujud tata kelola Pemkab Badung yang ‘good governance’. *ant
Bupati mengatakan, Pemkab Badung saat ini telah memasuki tatanan e-hibah, termasuk di desa-desa juga akan menggunakan sistem desa digital.
“Semua sistem ini yang menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sepenuhnya telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri,” katanya di acara yang dihadiri Kepala Korwil VI KPK RI Asep Rahmat Suwanda, Wabup Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta perbekel atau lurah se-Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung dapat melakukan konsep berbenah, dimana konsep darurat berbenah itu bermakna yang baik dipertahankan, yang jelek ditinggalkan, dan yang belum sempurna disempurnakan lagi.
Asep Rahmat Suwanda menjelaskan, aplikasi e-hibah di Kabupaten Badung merupakan bagian dari komitmen Pemkab Badung untuk penyempurnaan APBD-nya yang dimulai dengan aksi koordinasi pencegahan.
Selama ini, tata kelola hibah dilaksanakan secara manual mulai dari pengiriman proposal, pemrosesan, verifikasi. Dan sekarang sudah mulai masuk pada tahap elektronik, dimana proses yang manual didigitalisasi lewat sistem informasi ditambah beberapa prosedur-prosedur seperti verifikasi dokumen dan administrasi lainnya untuk menambah transparansi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab BAdung IB A Yoga Segara menjelaskan, penerapan e-hibah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan bantuan hibah secara transparan, normatif, dan akuntabel dengan prinsip efisien dan efektif sehingga terwujud tata kelola Pemkab Badung yang ‘good governance’. *ant
1
Komentar