Simpan Ekstasi, Eks Manager Diskotik Divonis 7 Tahun
Eks manager Diskotik Pyramid, David Rizky, 30 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menyimpan 7 butir ekstasi di loker tempatnya bekerja.
DENPASAR, NusaBali
Penangkapan manager asal Jakarta ini sendiri dilakukan saat Dit Narkoba Polda Bali melakukan sweeping di diskotik yang berada di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada, Rabu (13/6/2018) lalu.
Dalam sidang, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Arianta yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Gunawan Putra. “Kami pikir-pikir,” jelasnya.
Penangkapan David Rizky ini dilakukan Dit Narkoba Polda Bali pada, Rabu (13/6/2018) lalu. Saat itu, petugas melakukan sweeping di Pyramid. Saat penggeledahan tersebut, petugas mendapat 7 butir ekstasi yang disimpan di dalam loker karyawan. Setelah ditelusuri loker tersebut milik terdakwa David Rizky.
Terdakwa sempat melakukan perlawanan di sidang dengan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Melalui kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan jaksa dinilai ada beberapa kejanggalan dan juga dituding dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.
Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan yuridis, jaksa mestinya menyebut dan memastikan milik siapa loker tempat ditemukannya 7 butir ekstasi oleh polisi di Diskotik Pyramid. Alasan lainnya bahwa saat penggeledahan, barang bukti yang disita polisi tidak melekat atau tidak ada pada genggaman atau penguasaan David.
Agus Gunawan menyampaikan bahwa, David dijadikan terdakwa karena atas keterangan satu orang saksi karyawan Diskotik Pyramid, yang menyebutkan bahwa tujuh butir ekstasi warna kuning itu milik David Rizky. Padahal, sebut dia, satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima (unus testis nullus testis). Namun apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa ditolak hakim. *rez
Penangkapan manager asal Jakarta ini sendiri dilakukan saat Dit Narkoba Polda Bali melakukan sweeping di diskotik yang berada di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada, Rabu (13/6/2018) lalu.
Dalam sidang, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Arianta yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Gunawan Putra. “Kami pikir-pikir,” jelasnya.
Penangkapan David Rizky ini dilakukan Dit Narkoba Polda Bali pada, Rabu (13/6/2018) lalu. Saat itu, petugas melakukan sweeping di Pyramid. Saat penggeledahan tersebut, petugas mendapat 7 butir ekstasi yang disimpan di dalam loker karyawan. Setelah ditelusuri loker tersebut milik terdakwa David Rizky.
Terdakwa sempat melakukan perlawanan di sidang dengan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Melalui kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan jaksa dinilai ada beberapa kejanggalan dan juga dituding dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.
Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan yuridis, jaksa mestinya menyebut dan memastikan milik siapa loker tempat ditemukannya 7 butir ekstasi oleh polisi di Diskotik Pyramid. Alasan lainnya bahwa saat penggeledahan, barang bukti yang disita polisi tidak melekat atau tidak ada pada genggaman atau penguasaan David.
Agus Gunawan menyampaikan bahwa, David dijadikan terdakwa karena atas keterangan satu orang saksi karyawan Diskotik Pyramid, yang menyebutkan bahwa tujuh butir ekstasi warna kuning itu milik David Rizky. Padahal, sebut dia, satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima (unus testis nullus testis). Namun apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa ditolak hakim. *rez
1
Komentar