Divonis Bersalah, Dua Ibu Rumah Tangga Nangis Berpelukan
Kasus Korupsi PNPM Rp 1,9 Miliar di Kecamatan Rendang, Karangasem
DENPASAR, NusaBali
Dua ibu rumah tangga, Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47, dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40, divonis masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 1,9 miliar di Desa Pempatan dan Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Begitu divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3) sore pukul 15.00 Wita, kedua terdakwa langsung menangis sambil berpelukan.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore, terdakwa Ni Wayan Murniati---yang disidangkan lebih dulu---diganjar hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Perempuan asal Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 292 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda cukup sebagai pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” tegas hakim Wayan Sukanila.
Sebaliknya, terdakwa Ni Ketut Wartini yang disidang belakangan, divonis hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ibu rumah tangga asal Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa korupsi PNPM senilai Rp 1,9 miliar ini dijerat dengan Pasal 2 UU Jo Pasal 18 ayat (1b) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Semenatra hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya tanggungan anak.
Usai divonis bersalah, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kedua ibu rumah tangga asal desa berbeda ini juga sempat menangis sambil berpelukan saat dipertemukan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, kedua koruptor PNPM ini dibawa ke tempat penahanannya di LP Karangasem.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, Made Santiawan, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wayan Murniati 7 tahun penjara, sementara terdakwa Ketut Wartini dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa Ni Wayan Murniati sendiri, sebagaimana diberitakan, melakukan korupsi PNPM di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Sedangkan terdakwa Ni Ketut Wartini melakukan aksinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Dalam aksinya, kedua terdakwa membuat kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman ke PNPM Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang. Terdakwa Ketut Wartini membuat 25 kelompok fiktif dan mencairkan dana Rp 1,6 miliar lebih periode 2015-2016. Awalnya, Ketut Wartini membentuk Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya. Namun, di tengah jalan, terdakwa tidak bisa membayar pinjaman.
Bukannya berusaha, Ketut Wartini justru kembali mengajukan pinjaman dengan menggunakan kelompok fiktif lainnya berulang-ulang hingga 25 kali. Rinciannya, Kelompok Kencana Wangi 1 sampai 5, Kelompok Mawar (12 kelompok), Kelompok Cemara (3 kelompok), Kelompok Putri Lestari (2 kelompok), Kelompok Merta Sedana (2 kelompok), ditambah Kelompok Peternak (2 kelompok). “Meski membentuk hingga 25 kelompok, namun terdakwa Ketut Wartini hanya memakai satu alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih,” jelas JPU.
Aksi serupa juga dilakukan terdakwa Wayan Murniati di Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Bedanya, Ketut Murniati hanya melakukan pinjaman lewat 7 kelompok fiktif. Kelompok fiktif yang dibentuk itu adalah Langlang Buana 1 hingga 10.
“Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP, didapat dengan cara menipu. Terdakwa pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Dia memasukkan nama saudara dan tetangganya tanpa sepengetahuan mereka,” beber JPU dalam dakwaannya.
Setiap kelompok fiktif yang dibuat terdakwa mengusulkan pinjaman PNPM kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, dengan masa peminjaman bervariasi 8 bulan hingga 2 tahun.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM ini bermula dari kedua terdakwa yang tidak kuat membayar pinjaman. Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan. Setelah dicek, ternyata kelompok usaha mereka fiktif. “Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang diakibatkan kedua terdakwa Rp 1,9 milliar lebih,” beber JPU. *rez
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu sore, terdakwa Ni Wayan Murniati---yang disidangkan lebih dulu---diganjar hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Perempuan asal Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 292 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda cukup sebagai pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” tegas hakim Wayan Sukanila.
Sebaliknya, terdakwa Ni Ketut Wartini yang disidang belakangan, divonis hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ibu rumah tangga asal Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa korupsi PNPM senilai Rp 1,9 miliar ini dijerat dengan Pasal 2 UU Jo Pasal 18 ayat (1b) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Semenatra hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya tanggungan anak.
Usai divonis bersalah, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kedua ibu rumah tangga asal desa berbeda ini juga sempat menangis sambil berpelukan saat dipertemukan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, kedua koruptor PNPM ini dibawa ke tempat penahanannya di LP Karangasem.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, Made Santiawan, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wayan Murniati 7 tahun penjara, sementara terdakwa Ketut Wartini dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa Ni Wayan Murniati sendiri, sebagaimana diberitakan, melakukan korupsi PNPM di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Sedangkan terdakwa Ni Ketut Wartini melakukan aksinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Dalam aksinya, kedua terdakwa membuat kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman ke PNPM Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang. Terdakwa Ketut Wartini membuat 25 kelompok fiktif dan mencairkan dana Rp 1,6 miliar lebih periode 2015-2016. Awalnya, Ketut Wartini membentuk Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya. Namun, di tengah jalan, terdakwa tidak bisa membayar pinjaman.
Bukannya berusaha, Ketut Wartini justru kembali mengajukan pinjaman dengan menggunakan kelompok fiktif lainnya berulang-ulang hingga 25 kali. Rinciannya, Kelompok Kencana Wangi 1 sampai 5, Kelompok Mawar (12 kelompok), Kelompok Cemara (3 kelompok), Kelompok Putri Lestari (2 kelompok), Kelompok Merta Sedana (2 kelompok), ditambah Kelompok Peternak (2 kelompok). “Meski membentuk hingga 25 kelompok, namun terdakwa Ketut Wartini hanya memakai satu alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih,” jelas JPU.
Aksi serupa juga dilakukan terdakwa Wayan Murniati di Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Bedanya, Ketut Murniati hanya melakukan pinjaman lewat 7 kelompok fiktif. Kelompok fiktif yang dibentuk itu adalah Langlang Buana 1 hingga 10.
“Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP, didapat dengan cara menipu. Terdakwa pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Dia memasukkan nama saudara dan tetangganya tanpa sepengetahuan mereka,” beber JPU dalam dakwaannya.
Setiap kelompok fiktif yang dibuat terdakwa mengusulkan pinjaman PNPM kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, dengan masa peminjaman bervariasi 8 bulan hingga 2 tahun.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM ini bermula dari kedua terdakwa yang tidak kuat membayar pinjaman. Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan. Setelah dicek, ternyata kelompok usaha mereka fiktif. “Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang diakibatkan kedua terdakwa Rp 1,9 milliar lebih,” beber JPU. *rez
1
Komentar