Tunggu Kesiapan Alokasi Gaji
Pengumuman seleksi P3K masih ‘digantung’ lantaran pemerintah pusat masih memastikan adanya alokasi dana gaji oleh pemerintah daerah.
Soal Kelulusan Pegawai dengan Perjanjian Kerja
SINGARAJA, NusaBali
Alasan pemerintah pusat belum mengumumkan kelulusan hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), mulai terjawab. Pemerintah pusat ingin memastikan kesiapan daerah menyediakan dana bagi P3K. Karena gaji dan tunjangan lainnya bagi P3K itu, ditanggung sepenuhnya oleh daerah melalui APBD.
Di Buleleng sendiri, seleksi P3K melalui sistem Computer Assited Test (CAT) diikuti oleh 126 peserta, pada tanggal 23 Februari 2019 lalu. Sehari setelah tes, nilai masing-masing peserta sudah diumumkan. Hanya saja, berapa peserta yang lulus dan tidak lulus dalam seleksi tersebut, sampai sekarang belum juga diumumkan.
Informasinya, kelulusan peserta P3K sengaja ditunda oleh pemerintah pusat, sebelum ada kepastian dari Pemkab Buleleng mengalokasikan dana untuk gaji dan tunjangan bagi P3K. Kabarnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melayangkan surat meminta kesiapan dana tersebut pada Pemkab Buleleng.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa Rabu (13/3) mengakui ada surat dari Kemenpan RB terkait dengan kesiapan dana bagi P3K yang dinyatakan lulus nanti. Wisnaya mengaku, surat tersebut sudah dibalas, dimana Pemkab Buleleng siap mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji dan tunjangan P3K. “Kami belum tahu kapan pastinya kelulusan P3K disampaikan, tapi ada kabar kalau pusat masih menunggu kesiapan masing-masing daerah mengalokasikan anggaran untuk gaji P3K yang akan diangkat. Kalau kami sudah menjawab kesiapan anggaran itu,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara menjelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKPSDM, alokasi anggaran gaji P3K baru bisa dialokasikan pada APBD Perubahan 2019. Karena penerimaan P3K dari pusat disampaikan setelah APBD 2019 Induk disahkan. Hanya saja, besaran anggaran yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan nanti, belum ditentukan. Ini karena menunggu jumlah P3K yang dinyatakan lulus.
“Kami sudah menjawab surat Kemenpan RB, intinya Pemkab Buleleng siap dengan kebutuhan anggaran P3K. Sekarang kami tinggal menunggu berapa jumlah P3K yang diterima. Sehingga dari jumlah itu, kami bisa hitung kebutuhan anggarannya nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, pegumuman nilai hasil seleksi CAT, telah disampaikan BKPSDM Buleleng, merujuk pengumuman portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) http://drive.google.com/file/d/1Na9wAwujq4agplaRXDSHGGX9G0Blo02/view?usp=sharing. Melalui portal tersebut, seluruh peserta yang ikut seleksi CAT dapat melihat nilai yang diperoleh.
Dari pengumuman itu, lebih dari 20 peserta nilainya berada di bawah ambang batas minimal. Dalam Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas minimal yang ditentukan untuk tes komptensi dan tes wawancara. Untuk tes komptensi, nilai kumulatif ambang batas minimal yaitu sebesar 65, dengan ketentuan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Apabila ambang batas untuk tes komptensi tersebut telah terpenuhi, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas minimal untuk tes wawancara yaitu 15.
Dari puluhan peserta yang nilainya di bawah passing grade, sebagian besar adalah tenaga pendidik. Sedangkan tenaga penyuluh, hampir semuanya berada di atas passing grade. *k19
Komentar