Banding, Vonis Ahmad Dhani Jadi 1 Tahun Bui
Musisi Ahmad Dhani tak terima divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus hate speech.
JAKARTA, NusaBali
Dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta , dan vonisnya pun dikorting. Dirangkum detik, Rabu (13/3), PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu, dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Vonis tersebut diketok oleh hakim tinggi Ester Siregar dibantu anggota M Yusuf dan Hidayat.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3).
Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ester dalam petikan putusannya di Website PT Jakarta.
Majelis hakim memilih mengkorting vonis Ahmad Dhani karena alasan kebebasan harus dipertanggungjawabkan.
Menurut majelis banding, Negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfataan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujarnya.
Majelis hakim juga mengamini masyarakat yang melaporkan cuitan tersebut membuat resah. "Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Para Pelapor merasa resah dan tersinggung atas postingan di akun terdakwa," kata majelis banding dengan bulat.
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'. Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'. Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.
Cuitan Ahmad Dhani mengantarkan dirinya ke meja hijau. Pada 28 Januari lalu, hakim PN Jaksel memvonis Dhani 1,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut 2 tahun penjara. *
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3).
Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ester dalam petikan putusannya di Website PT Jakarta.
Majelis hakim memilih mengkorting vonis Ahmad Dhani karena alasan kebebasan harus dipertanggungjawabkan.
Menurut majelis banding, Negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfataan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujarnya.
Majelis hakim juga mengamini masyarakat yang melaporkan cuitan tersebut membuat resah. "Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Para Pelapor merasa resah dan tersinggung atas postingan di akun terdakwa," kata majelis banding dengan bulat.
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'. Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'. Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.
Cuitan Ahmad Dhani mengantarkan dirinya ke meja hijau. Pada 28 Januari lalu, hakim PN Jaksel memvonis Dhani 1,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut 2 tahun penjara. *
1
Komentar