Jumlah Dewan Pengawas PDAM Dipangkas
Pendaftaran calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama Badung berlangsung 18–20 Maret 2019.
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung bakal dipangkas. Jika saat ini jumlah anggota Dewas sebanyak lima orang, pada periode 2019–2023 ini dikurang menjadi hanya tiga orang.
Pemangkasan Dewas ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Seleksi Dewas telah diumumkan resmi oleh panitia seleksi (Pansel), melalui pengumuman Nomor 04/II/Pansel/PDAM/2019. Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran bakal dilakukan pada 18 – 20 Maret 2019.
Anggota Pansel Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung AA Sagung Rosyawati, mengungkapkan pembukaan seleksi Dewas karena masa jabatan Dewas periode 2015 – 2019 akan berakhir 11 April 2019. “Kalau periode sebelumnya jumlah Dewas sebanyak lima orang, nah untuk seleksi sekarang hanya dicari tiga orang. Satu orang dari unsur pejabat Pemkab Badung dan dua orang dari independen,” kata Rosyawati yang juga Kabag Perekonomian Setda Badung, Rabu (13/3).
Rosyawati mengatakan, pemangkasan Dewas merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dinyatakan jumah Dewas maksimal sama dengan jumlah Direksi. “Karena jumlah Direksi PDAM Tirta Mangutama sebanyak tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang,” katanya.
Adapun ketentuan umum yang ditetapkan di antaranya, calon Dewas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, jujur, dan memiliki dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Ketentuan lainnya, calon Dewas harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Di samping itu, calon Dewas berijazah paling rendah S1 (strata satu) dan berusia paling tinggi 60 tahun.
Mengenai seleksi, Rosyawati menyatakan ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan, meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi dan kelayakan (UKK), dan wawancara akhir. Tahapan UKK yang harus dilalui tiap calon Dewas juga lumayan banyak yaitu, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, dan wawancara.
“Untuk hasil UKK nanti akan dievaluasi oleh pansel yang selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk wawancara akhir,” tuturnya. Dia menyebut tahapan seleksi administrasi serta tahapan lainnya, masih akan dibahas lebih lanjut. *asa
Pemangkasan Dewas ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Seleksi Dewas telah diumumkan resmi oleh panitia seleksi (Pansel), melalui pengumuman Nomor 04/II/Pansel/PDAM/2019. Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran bakal dilakukan pada 18 – 20 Maret 2019.
Anggota Pansel Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung AA Sagung Rosyawati, mengungkapkan pembukaan seleksi Dewas karena masa jabatan Dewas periode 2015 – 2019 akan berakhir 11 April 2019. “Kalau periode sebelumnya jumlah Dewas sebanyak lima orang, nah untuk seleksi sekarang hanya dicari tiga orang. Satu orang dari unsur pejabat Pemkab Badung dan dua orang dari independen,” kata Rosyawati yang juga Kabag Perekonomian Setda Badung, Rabu (13/3).
Rosyawati mengatakan, pemangkasan Dewas merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dinyatakan jumah Dewas maksimal sama dengan jumlah Direksi. “Karena jumlah Direksi PDAM Tirta Mangutama sebanyak tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang,” katanya.
Adapun ketentuan umum yang ditetapkan di antaranya, calon Dewas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, jujur, dan memiliki dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Ketentuan lainnya, calon Dewas harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Di samping itu, calon Dewas berijazah paling rendah S1 (strata satu) dan berusia paling tinggi 60 tahun.
Mengenai seleksi, Rosyawati menyatakan ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan, meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi dan kelayakan (UKK), dan wawancara akhir. Tahapan UKK yang harus dilalui tiap calon Dewas juga lumayan banyak yaitu, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, dan wawancara.
“Untuk hasil UKK nanti akan dievaluasi oleh pansel yang selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk wawancara akhir,” tuturnya. Dia menyebut tahapan seleksi administrasi serta tahapan lainnya, masih akan dibahas lebih lanjut. *asa
Komentar