nusabali

Satpol PP Hentikan Pembangunan Pondasi di Kawasan Jalur Hijau

  • www.nusabali.com-satpol-pp-hentikan-pembangunan-pondasi-di-kawasan-jalur-hijau

Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan penertiban terhadap sebuah pembangunan pondasi di wilayah Subak Tegal Gintungan, Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kamis (14/3) pagi.

NEGARA, NusaBali

Pembangunan pondasi yang rencana dijadikan rumah tinggal, itu terpaksa dihentikan karena melabrak kawasan jalur hijau, sesuai Perda Jembrana Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jalur Hijau. Penertiban bangunan pondasi di jalur hijau itu dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Saat turun ke lokasi, juga didampingi Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana I Putu Sumaharta, beserta Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan Layanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Made Kumara.

Menurut Tarma, saat turun ke lokasi lahan atas nama milik I Ketut Sudarma, tim dari Satpol PP bersama sejumlah OPD terkait itu diterima anak Sudarma yang mengaku pemilik bangunan pondasi di lahan tersebut. Anak Sudarma yang seorang anggota polisi itu, mengakui jika pondasi yang dibangun di tanah bagian warisannya itu, hendak digunakan sebagai tempat tinggalnya. “Yang bersangkutan mau buat rumah untuk keluarganya, terpisah dengan orangtuanya. Dia mengaku, kebetulan dapat bagian warisan di sana. Tetapi karena jalur hijau, tetap kami minta dihentikan. Sementara, ya kami baru memberikan teguran secara lisan. Yang bersangkutan juga mengerti, dan menyatakan sanggup menghentikan kegiatan pembangunannya,” ujar Tarma.

Sebelumnya, sambung Tarma, dari pemilik lahan seluas 7 are yang berdasar sertifikat masih tercatat atas nama I Ketut Sudarma, itu juga sempat meminta rekomendasi terkait rencana pembangunan rumah di lokasi tersebut. Namun sesuai hasil kajian Dinas PUPRPKP Jembrana, permohonan membangun rumah di lokasi itu, ditolak karena merupakan kawasan jalur hijau. Di mana kawasan jalur hijau di lokasi tersebut diatur dalam Pasal 2 B Perda Jembrana Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jalur Hijau. Begitu juga dalam Pasal 4 ayat 1 Perda tentang Jalur Hijau, dimuat tentang larangan pembangunan di jalur hijau. “Yang jelas, sesuai kajian Dinas PUPRPKP, memang tidak bisa membangun di sana. Jadi sementara kami hentikan. Nanti juga akan terus kami pantau. Kalau nanti ternyata berlanjut, dan belum ada izinnya, bisa kami segel,” ungkapnya. *ode

Komentar