Menteri Yasonna Lantik Puluhan Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 24 majelis pengawasan notaris dan majelis kehormatan notaris wilayah di Kuta, Badung pada Kamis (14/3) pagi.
MANGUPURA, NusaBali
Yasonna mengingatkan fungsi pengawasan terhadap kegiatan notaris di setiap wilayah termasuk Bali. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang optimal, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat, dalam menjalankan jabatan harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan bertindak jujur, berkompeten, dan berintegritas,” tegasnya usai melantik 24 pergantian antar waktu pengawas dan majelis kehormatan notaris dari 16 provinsi, Kamis (14/3) pagi.
Menteri Yasonna menyatakan notaris menjadi ujung tombak dalam penerbitan akta. Namun KemenkumHAM kerap menjadi pihak yang digugat, karena dipicu tidak profesionalnya para notaris dalam melaksanakan tugasnya dengan menerobos kode etik yang ada. “Terkadang ada juga notaris yang dengan sengaja menerbitkan akta untuk kepentingan tertentu. Ini yang benar-benar diawasi dalam pelaksanaan ke depannya,” tandasnya.
Diharapkannya, dengan dilantiknya Majelis Pengawas Notaris yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris di setiap wilayah termasuk Bali. Majelis Kehormatan Notaris juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. “Untuk majelis pengawas memberi sanksi tegas terhadap para notaris yang melanggar, dan tentunya juga membela notaris yang menjalankan tugas sesuai kode etik oleh majelis kehormatan,” tuturnya. *dar
“Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat, dalam menjalankan jabatan harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan bertindak jujur, berkompeten, dan berintegritas,” tegasnya usai melantik 24 pergantian antar waktu pengawas dan majelis kehormatan notaris dari 16 provinsi, Kamis (14/3) pagi.
Menteri Yasonna menyatakan notaris menjadi ujung tombak dalam penerbitan akta. Namun KemenkumHAM kerap menjadi pihak yang digugat, karena dipicu tidak profesionalnya para notaris dalam melaksanakan tugasnya dengan menerobos kode etik yang ada. “Terkadang ada juga notaris yang dengan sengaja menerbitkan akta untuk kepentingan tertentu. Ini yang benar-benar diawasi dalam pelaksanaan ke depannya,” tandasnya.
Diharapkannya, dengan dilantiknya Majelis Pengawas Notaris yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris di setiap wilayah termasuk Bali. Majelis Kehormatan Notaris juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. “Untuk majelis pengawas memberi sanksi tegas terhadap para notaris yang melanggar, dan tentunya juga membela notaris yang menjalankan tugas sesuai kode etik oleh majelis kehormatan,” tuturnya. *dar
Komentar