nusabali

Pencegahan Narkoba Masuk Pararem

  • www.nusabali.com-pencegahan-narkoba-masuk-pararem

Narkoba ini sudah merambah sampai ke desa-desa.

SEMARAPURA, NusaBali
Maraknya penyalahgunaan narkoba hingga ke pelosok desa, mendapat penanganan serius dari Polres dan Pemkab Klungkung. Polres dan Pemkab menandatangani kesepakatan untuk memasukkan sanksi penyalahgunaan narkoba ke dalam aturan adat atau pararem ngele, Kamis (19/5).


Penandatanganan di Mapolres Klungkung, sekitar pukul 09.00 Wita, dipimpin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi, dihadiri Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung I Made Kasta, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung I Ketut Rupia Ariana, Ketua Majelis Alit se Kabupaten Klungkung dan lainnya.

Ada empat poin kesepakatan tersebut, pertama, keprihatinan atas meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan nakorba di Kabupaten Klungkung. Kedua, mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten klungkung untuk tidak terlibat baik sebagai pengguna, pengedar atau sebagai Bandar narkoba. Ketiga, mengajak seluruh lapisan masyarakat Klungkung bersama-sama melawan dan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Keempat, mengimbau kepada para bendesa dan kelian banjar adat untuk menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan secara bersama-sama sepakat menuangkan larangan dan sanksi adat ke dalam perarem atau awig-awig apabila warganya terlibat baik sebagai penguna maupun bandar narkoba. Hingga pertengan Mei 2016 ini, di bumi serombotan terdapat 7 kasus penyalaggunaan narkoba, dengan 11 tersangka.

Kapolres Arendra mengatakan saat ini masalah narkoba sudah menjadi ancaman yang sangat serius terhadap generasi muda kabupaten Klungkung, mengingat narkoba ini sudah merambah sampai ke desa-desa. “Narkoba musuh kita bersama, mari bersinergi perang melawan narkoba dengan kearipan local,” tegasnya.

Kata dia, kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk dalam membentengi masyarakat lewat perarem dimasing-masing Desa Pakraman yang ada di kabupaten Klungkung. Dengan harapan Kabupaten Klungkung bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk langkah yang sudah berjalan, diantaranya masuk ke sekolah-sekolah sebagai pembina upacara untuk memberikan imabaun tentang bahaya narkoba. Pembentukan duta anti narkoba di Desa Lembongan dan Jungut Batu dan sebagainya.

Ketua BNK Klungkung Made Kasta mengatakan progam ini sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk memerangi narkoba hingga ke desa-desa. Untuk di Bali memang langkah yang ampuh untuk membentengi masyarakat lewat perarem. Namun, sebelum kesepakatan ini disosialisasaikan maka akan dilakukan kesepahaman. “Nanti penerapannya supaya seragam di tiap-tiap desa pakaraman,” ujarnya.

Ada dua poin yang bakal digodok, yakni keseragaman rumusan draf terhadap peraturan adat tersebut. Kemudian menyeragamkan sanksi, jangan sampai bertabakran dengan sanksi hukum posisif yang dijalankan penegak hukum. Untuk di sanksi adat lebih kepada sanksi sosial, seperti meminta maaf di hadapan masayrakat, denda berupa beras dan sebagainya,namun jangan sampai menerapkan sanksi kesepakang (dikucilkan). “Sanksi itu masih kita godok,” ujarnya.

Terkait itu, Desa Pakraman Penasan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sudah menerapkan sanksi bagi pengguna atau pengedar narkoba pada pararem ngele, sejak 9 Oktober 2015. Dalam pasal 3 tertulis apabila melanggar hal tersebut. Maka yang bersangkutan memohon maaf kepada warga desa, permohonan maaf dalam bentuk menghaturkan upakara banten tebasan guru piduka di Pura Kahyangan Tiga, denda berupa beras 25 kg, kemudian tidak berhak mendapat surat berkelakuan baik oleh pihak berwenang. “Sejauh ini tidak ada warga kami yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Penyarikan Desa Pakraman Penasan I Nengah Arianta. 7 w

Komentar