33 Lembaga Survei Quick Count Terdaftar di KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil pemilihan Pemilu 2019.
JAKARTA, NusaBali
Saat ini 33 lembaga survei telah tercatat di KPU. "Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Wahyu mengatakan, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei dimungkinkan ikut menyebarkan hasil quick count. Namun Wahyu mengatakan lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU. "Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu.
Dia menjelaskan nantinya lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah acara. Lembaga survei yang melanggar aturan nantinya dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang. "Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," ujar Wahyu, seperti dilansir detikcom.
"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.
Dia juga mengatakan pihaknya juga akan mencantumkan daftar lembaga survei dalam situs web KPU. Lembaga survei yang akan diumumkan merupakan lembaga survei yang memenuhi syarat. "Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya. *
Wahyu mengatakan, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei dimungkinkan ikut menyebarkan hasil quick count. Namun Wahyu mengatakan lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU. "Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu.
Dia menjelaskan nantinya lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah acara. Lembaga survei yang melanggar aturan nantinya dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang. "Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," ujar Wahyu, seperti dilansir detikcom.
"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.
Dia juga mengatakan pihaknya juga akan mencantumkan daftar lembaga survei dalam situs web KPU. Lembaga survei yang akan diumumkan merupakan lembaga survei yang memenuhi syarat. "Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya. *
1
Komentar