Dilarang Beroperasi, Dua Pesawat Lion Air Parkir di Bandara Ngurah Rai
Pasca dilarang beroperasinya pesawat jenis B 737-8 MAX oleh Kementerian Perhubungan RI, dua unit pesawat milik maskapai Lion Air terpaksa parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Belum diketahui secara pasti sampai kapan dua pesawat tersebut diizinkan terbang lagi. Saat ini, sepenuhnya dalam pengawasan AP I dan Otoritas Bandara.
Kedua pesawat Lion Air yang parkir tersebut setelah adanya surat yang dikeluarkan Kemenhub dengan nomor : AU.411/0003/DKPPU/DRJU/III/2019 yang mengatur tentang temporary grounded pesawat Boeing jenis B737 MAX. Kemudian, surat tersebut diteruskan ke operator penerbangan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Sehingga, setelah melakukan penerbangan terakhir pada 12 Maret, kedua pesawat jenis B737 MAX itu langsung parkir di Apron Selatan Bandara.
"Iya memang benar ada dua pesawat yang pakir karena adanya surat dari Kemenhub. Waktu parkirnya terhitung sejak 12 Maret," kata Communication and Legal Section Head Bandara Ngurah Rai, Tuban, Arrie Ahsanurohim, Jumat (15/3) siang.
Lebih jauh diakuinya, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara persis rentang waktu pakirnya kedua pesawat itu di Bandara Ngurah Rai. Pasalnya, pengelola bandara hanya menerima pemberitahuan semata, sementara yang melakukan pengawasan penuh adalah Otoritas Bandara (Otban) dan Kemenhub sendiri. Untuk masing-masing kedua pesawat yakni Lion Air B737 Max registasi PK-LQF posisi di parking stand 53 Apron Selatan. Sementara PK-LQO posisi di parking stand 47 Apron Selatan. "Kalau soal pengawasan itu sudah ranahnya Otban. Kita sebatas terima pemberitahuan saja. Kalau waktu tentu setelah adanya pemberitahuan dari Kemenhub lagi," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara, Otoritas Bandara IV, I Nyoman Oka Yudarta membenarkan dua pesawat tersebut sedang parkir di Bandara Ngurah Rai. Menurut dia, meski tidak ada pengawasan khusus, dua pesawat tersebut berada disisi selatan dan tidak menganggu aktivitas pesawat lainnya. Lebih jauh di katakannya, untuk di Indonesia sendiri, ada 11 pesawat yang memiliki tipe B737-8 MAX. Hanya saja, pesawat tersebut diparkir di sejumlah bandara yakni di Cengkareng ada 6 unit pesawat, Makasar ada 1 unit, Menado ada 1 unit dan Bali ada 2 unit. "Total pesawat tipe B737-8 MAX ada 11 unit. Dari total itu, 10 unit milik Lion dan 1 unit pesawat milik Garuda," imbuhnya.
Diakuinya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, bahwa pesawat yang parkir, diharapkan operator penerbangan wajib melakukan inspeksi dan functional check serta pergantian apabila diperlukan. Kemudian, operator juga melakukan test dan inspekasi terhadap altimeter sistem dan automatic presurre altitude reporting system. Terakhir, operator juga melaksanakan DGCA-AD Nomor 18-11-011-U tanggal 8 Novembe 2018. "Operator penerbangan boleh melakukan penerbangan lagi setelah melakukan langkah sesuai dengan yang dikeluarkan itu. Sehingga setelah komplit, barulah Kementrian akan melakukan vertifikasi," tutupnya. *dar
Belum diketahui secara pasti sampai kapan dua pesawat tersebut diizinkan terbang lagi. Saat ini, sepenuhnya dalam pengawasan AP I dan Otoritas Bandara.
Kedua pesawat Lion Air yang parkir tersebut setelah adanya surat yang dikeluarkan Kemenhub dengan nomor : AU.411/0003/DKPPU/DRJU/III/2019 yang mengatur tentang temporary grounded pesawat Boeing jenis B737 MAX. Kemudian, surat tersebut diteruskan ke operator penerbangan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Sehingga, setelah melakukan penerbangan terakhir pada 12 Maret, kedua pesawat jenis B737 MAX itu langsung parkir di Apron Selatan Bandara.
"Iya memang benar ada dua pesawat yang pakir karena adanya surat dari Kemenhub. Waktu parkirnya terhitung sejak 12 Maret," kata Communication and Legal Section Head Bandara Ngurah Rai, Tuban, Arrie Ahsanurohim, Jumat (15/3) siang.
Lebih jauh diakuinya, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara persis rentang waktu pakirnya kedua pesawat itu di Bandara Ngurah Rai. Pasalnya, pengelola bandara hanya menerima pemberitahuan semata, sementara yang melakukan pengawasan penuh adalah Otoritas Bandara (Otban) dan Kemenhub sendiri. Untuk masing-masing kedua pesawat yakni Lion Air B737 Max registasi PK-LQF posisi di parking stand 53 Apron Selatan. Sementara PK-LQO posisi di parking stand 47 Apron Selatan. "Kalau soal pengawasan itu sudah ranahnya Otban. Kita sebatas terima pemberitahuan saja. Kalau waktu tentu setelah adanya pemberitahuan dari Kemenhub lagi," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara, Otoritas Bandara IV, I Nyoman Oka Yudarta membenarkan dua pesawat tersebut sedang parkir di Bandara Ngurah Rai. Menurut dia, meski tidak ada pengawasan khusus, dua pesawat tersebut berada disisi selatan dan tidak menganggu aktivitas pesawat lainnya. Lebih jauh di katakannya, untuk di Indonesia sendiri, ada 11 pesawat yang memiliki tipe B737-8 MAX. Hanya saja, pesawat tersebut diparkir di sejumlah bandara yakni di Cengkareng ada 6 unit pesawat, Makasar ada 1 unit, Menado ada 1 unit dan Bali ada 2 unit. "Total pesawat tipe B737-8 MAX ada 11 unit. Dari total itu, 10 unit milik Lion dan 1 unit pesawat milik Garuda," imbuhnya.
Diakuinya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, bahwa pesawat yang parkir, diharapkan operator penerbangan wajib melakukan inspeksi dan functional check serta pergantian apabila diperlukan. Kemudian, operator juga melakukan test dan inspekasi terhadap altimeter sistem dan automatic presurre altitude reporting system. Terakhir, operator juga melaksanakan DGCA-AD Nomor 18-11-011-U tanggal 8 Novembe 2018. "Operator penerbangan boleh melakukan penerbangan lagi setelah melakukan langkah sesuai dengan yang dikeluarkan itu. Sehingga setelah komplit, barulah Kementrian akan melakukan vertifikasi," tutupnya. *dar
1
Komentar