nusabali

Rp 23 M Digelontor untuk Tangani Rabies di Bali

  • www.nusabali.com-rp-23-m-digelontor-untuk-tangani-rabies-di-bali

Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengalokasikan dana untuk pemberantasan rabies di Bali sebesar Rp 18 miliar dari APBN dan menyediakan sekitar setengah juta lebih dosis khusus digunakan di Bali dalam pengedalian dan pemberantasan penyakit rabies.

DENPASAR, NusaBali

Bersamaan dengan hal tersebut, ada Rp 5 miliar dari dana APBD Provinsi yang juga digelontorkan demi komitmen bersama Bali Bebas Rabies Tahun 2020. Jadi, total sebanyak Rp 23 miliar dana untuk pengendalian dan pemberantasan penyakit rabies di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana saat acara Pencanangan Vaksinasi Rabies Massal Dalam Rangka Percepatan Pemberantasan Rabies di Bali Th 2019 di Inna Grand Bali Beach, Jumat (15/3) kemarin, mengungkapkan, hingga saat ini tingkat pengendalian rabies mencapai 83,32 persen atau realisasi sebanyak 495.747 dosis. Berdasarkan data, ada 149 kasus rabies pada tahun 2018 dan hingga menyebabkan kematian tercatat ada 4 orang, yakni dari Karangasem dan Buleleng. Sedangkan kasus tertinggi pada tahun 2018 ada di daerah Karangasem sebanyak 42 kasus.

Sementara itu pada triwulan pertama tahun 2019 terjadi 45 kasus rabies. Karangasem masih menjadi penyumbang kasus tertinggi yakni sebanyak 15 kasus dengan kasus hingga menyebabkan kematian sebanyak 1 orang yakni dari Bangli, dengan kondisi tidak mau divaksin. Di antara seluruh kabupaten/kota di Bali, untuk sementara ini Denpasar dan Tabanan masih belum ditemukan kasus rabies.

Lanjutnya, ada 500 ribu lebih dosis vaksin anti rabies (VAR) disiapkan. Logistik VAR sudah harus tuntas dalam 30 hari ke depan. Vaksinasi akan segera dilakukan di seluruh pulau Bali, dengan prioritas menyasar daerah zona merah, yakni Karangasem, Buleleng dan Bangli. Pihaknya telah melakukan pelatihan vaksinator terhadap 660 orang yang akan disiagakan selama 30 hari kerja ini. “Dengan estimasi populasi anjing mencapai 630 ribu ekor, minimal 95 persen sudah harus dapat vaksin, tanpa harus melakukan eliminasi. Kami akan mulai pada 18 Maret 2019 secara serentak terutama di 3 zona merah. Upaya memutus rantai rabies di Bali ini terus kita mantapkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya juga membutuhkan kontribusi aktif masyarakat. Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang masuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera agar secara aktif membawa hewan ke posko dan petugas di banjar masing-masing. “Harapan kami program vaksinasi bisa lebih giat, intensif dan terkoordinir dengan masyarakat, sehingga bisa menekan terjadinya kasus penyakit rabies” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan RI, I Ketut Diarmita mengatakan, mengingat Bali sebagai aset pariwisata nasional, jangan sampai terganggu hanya karena virus rabies. Karena pertimbangan itulah dialokasikan dana sebanyak Rp 18 miliar untuk pengedalian dan pemberantasan penyakit rabies. “Di sisi lain, dampak penyebaran virus rabies di Bali, masyarakat akan menjadi tidak nyaman dengan adanya isu rabies sehingga ada rasa ketakutan apabila tergigit oleh anjing yang terinfeksi penyakit itu,” ucapnya.

Selain vaksin, menurutnya harus ada program pengendalian yang menyeluruh mulai surveilans, pengawasan lalu lintas hewan penular rabies (HPR), manajemen populasi HPR, serta sinergitas dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi. *ind

Komentar