nusabali

Dukun Tunanetra di Makassar Ditangkap

  • www.nusabali.com-dukun-tunanetra-di-makassar-ditangkap

Ngaku Punya Uang Gaib Miliaran Rupiah

MAKASSAR, NusaBali
Dukun penyembuh segala macam penyakit, Ian alias Ome (42), ditangkap oleh Satreskrim Polres Maros atas kasus penipuan miliaran rupiah. Pelaku penyandang tunanetra dan menipu korbannya dengan modus punya uang gaib.

Kasus itu berawal, saat Polisi menerima laporan dari seorang korban yang merupakan warga Maros, Sulawesi Selatan. Diketahui, korban pernah membawa istrinya untuk berobat ke pelaku hingga sembuh. Hal itu membuatnya sangat yakin dengan kemampuan gaib tersangka.

"Sekitar tahun lalu, korban membawa istrinya untuk berobat. Nah akhirnya sembuh. Terus itulah yang membuatnya percaya, kalau memang pelaku ini memiliki kemampuan gaib yang luar biasa. Mulailah korban saat itu terpedaya," kata Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard, Jumat (15/3) seperti dilansir detik.

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki uang gaib sebesar Rp 500 miliar di Sulawesi Tengah. Uang itu pun bisa dibagi-bagi dengan syarat ada uang mahar sebesar Rp 2,3 juta per orang. Korban juga diminta untuk mengajak orang lain, termasuk istri dan anak korban, dengan mahar masing-masing itu.

"Jadi setiap orang ini disuruh bayar Rp 2,3 juta per kepala. Korban yang yakin mengajak keluarganya yang lain dan ia bayarkan itu sampai ratusan jutalah pokoknya. Bahkan korban nekat menjual rumahnya karena alasan akan dapat uang miliaran yang dijanjikan itu," lanjutnya.

Korban yang sudah habis-habisan, termasuk menjual rumah, akhirnya sadar setelah pelaku yang didesak untuk mengeluarkan uang gaib itu, ternyata terus berkelit. Bahkan, uang yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Karena jengkel, ia pun akhirnya melapor ke polisi.

"Nah memang tidak ada bukti penyerahan uang itu. Karena tersangka mengaku, pemilik uang gaib itu akan marah kalau ada tanda terima. Pelaku juga masih menyangkal kalau itu semua tidak benar. Tapi kita telah siapkan bukti pendukungnya," paparnya.

Dalam menjalankan praktik perdukunannya, pelaku memiliki cara unik. Dengan hanya menggunakan sebatang rokok dan korek kayu, ia mengklaim mampu mendeteksi penyakit yang ada di dalam tubuh pasiennya. Rokok dan korek itu dilempar ke tubuh pasien, jika melengket, artinya ada penyakit.

"Saya sudah mengobati orang itu sejak tahun 1995. Tidak benar semua tuduhannya itu. Saya memang terima uang, tapi itu hanya biaya berobat saja dan sudah saya belikan kambing untuk ritual pengobatannya. Selain itu saya tidak terima apa pun dari dia," bantah pelaku.

Saat ini, Polisi pun masih terus melakukan pendalaman kasus itu. Ditengarai, masih ada korban lain yang belum melapor karena mungkin malu ataupun takut. Polisi mengimbau, agar warga yang merasa tertipu oleh pelaku bisa segera melapor. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. *

Komentar