Oknum Polisi Berpangkat AKP Tipu 11 Orang
Tawarkan Perekrutan Polri
MADIUN, NusaBali
Sebelas warga Madiun dan Ponorogo menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri. Pelaku berinisial SS diduga seorang perwira polisi yang saat ini dinas di Polda Jatim.
Tiga dari 11 korban melaporkan gugatan perdata ke kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun. Langkah tersebut diambil karena pelaku merupakan perwira berpangkat AKP itu tercatat sebagai warga dan berdomisili di Kota Madiun.
"Untuk korban kami ada 11 warga Ponorogo dan Madiun. Tapi yang melakukan gugatan perdata ini hanya tiga korban mengingat pelaku belum lunas mengembalikan," kata salah satu korban warga Ponorogo, Mulyono (60) kepada wartawan saat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jumat (15/3).
Sebelas korban tersebut masing-masing sudah menyetor uang muka sebesar Rp 250 juta. Dari total Rp 450 juta harga kesepakatan untuk masuk menjadi anggota Bintara Polri.
Pelaku kemudian mengembalikan uang muka tersebut pada 11 korbannya. Namun 3 korban yang melapor belum menerima penuh Rp 250 juta. Masing-masing baru mendapat Rp 150 juta.
"Waktu itu harga yang ditawarkan Rp 450 juta dengan catatan bayar DP Rp 250 juta dan sisanya setelah lulus. Satu orang paket jadi bisa Polri," imbuhnya.
Mulyono menambahkan, tiga korban yang melakukan gugatan perdata yakni Tri Zmunarto, Hendri Widiawati dan Sulastri. Semuanya warga Ponorogo. Mulyanto tidak menduga dirinya yang merupakan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP ikut menjadi korban dari pelaku. "Saya terakhir menjabat Analis kebijakan bagian OPS Kapolres Ponorogo. Tahun 2016 pensiun dan mendapat pangkat AKBP. Saat kejadian penipuan itu terjadi saat pelaku masih berdinas sebagai Kapolsek Sampung," ujarnya.
Dari data yang dihimpun detik, saat ini pelaku yang merupakan seorang perwira berinisial SS itu berpangkat AKP dan bertugas di Pelayanan Markas Polda Jatim sejak 2018.
Upaya mediasi antara pelaku dengan ketiga korban oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun belum membuahkan hasil dan akan berlangsung selama 30 hari.
"Karena ini masih mediasi, gugatan belum dibacakan di pengadilan walaupun telah pengajuan gugatan. Tapi untuk pembacaan surat gugatan itu nanti setelah mediasi batal. Dalam perkara ini untuk mediatornya adalah Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Madiun," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Catur Bayu Sulistiyo kepada wartawan di kantor. *
Tiga dari 11 korban melaporkan gugatan perdata ke kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun. Langkah tersebut diambil karena pelaku merupakan perwira berpangkat AKP itu tercatat sebagai warga dan berdomisili di Kota Madiun.
"Untuk korban kami ada 11 warga Ponorogo dan Madiun. Tapi yang melakukan gugatan perdata ini hanya tiga korban mengingat pelaku belum lunas mengembalikan," kata salah satu korban warga Ponorogo, Mulyono (60) kepada wartawan saat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jumat (15/3).
Sebelas korban tersebut masing-masing sudah menyetor uang muka sebesar Rp 250 juta. Dari total Rp 450 juta harga kesepakatan untuk masuk menjadi anggota Bintara Polri.
Pelaku kemudian mengembalikan uang muka tersebut pada 11 korbannya. Namun 3 korban yang melapor belum menerima penuh Rp 250 juta. Masing-masing baru mendapat Rp 150 juta.
"Waktu itu harga yang ditawarkan Rp 450 juta dengan catatan bayar DP Rp 250 juta dan sisanya setelah lulus. Satu orang paket jadi bisa Polri," imbuhnya.
Mulyono menambahkan, tiga korban yang melakukan gugatan perdata yakni Tri Zmunarto, Hendri Widiawati dan Sulastri. Semuanya warga Ponorogo. Mulyanto tidak menduga dirinya yang merupakan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP ikut menjadi korban dari pelaku. "Saya terakhir menjabat Analis kebijakan bagian OPS Kapolres Ponorogo. Tahun 2016 pensiun dan mendapat pangkat AKBP. Saat kejadian penipuan itu terjadi saat pelaku masih berdinas sebagai Kapolsek Sampung," ujarnya.
Dari data yang dihimpun detik, saat ini pelaku yang merupakan seorang perwira berinisial SS itu berpangkat AKP dan bertugas di Pelayanan Markas Polda Jatim sejak 2018.
Upaya mediasi antara pelaku dengan ketiga korban oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun belum membuahkan hasil dan akan berlangsung selama 30 hari.
"Karena ini masih mediasi, gugatan belum dibacakan di pengadilan walaupun telah pengajuan gugatan. Tapi untuk pembacaan surat gugatan itu nanti setelah mediasi batal. Dalam perkara ini untuk mediatornya adalah Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Madiun," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Catur Bayu Sulistiyo kepada wartawan di kantor. *
1
Komentar