DJP Target Pajak Bali Rp 11,6 Triliun
Wajib pajak diingatkan agar lebih dini melaporkan SPT melalui e-filling sebelum batas waktu 31 Maret 2019.
DENPASAR, NusaBali
Pendapatan pajak dari Provinsi Bali tahun 2019 ditarget Rp 11,6 triliun. Target ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp 10,5 triliun. Untuk itu wajib pajak, baik badan, orang pribadi, diharap melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT secara tepat waktu dan membayar dengan benar.
Hal tersebut terungkap di sela-sela kegiatan pelaporan SPT Tahunan bertajuk ‘Spektakuler’ yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Provinsi Bali di areal Monumen Bajra Sandhi Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (17/3). “Acara ‘Spektakuler’ ini Intinya untuk menggugah masyarakat menyampaikan SPT tepat waktu,” ujar Kakanwil DPJ Bali Goro Ekanto.
Papar Goro Ekanto, dengan sarana yang lebih mudah, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pajak meminta SPT blangkonya. Tinggal masuk djponline.pajak.go.id. “Sudah bisa langsung sampaikan SPT,” tunjuk Goro Ekanto pada sistem aplikasi (online) pembayaran PPh badan, orang pribadi mengacu e-Filling sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.
Karena kemudahan itulah, lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak segara melaporkan SPT-nya. Pelaporan tersebut, semakin cepat tentu semakin baik. ”Karena kalau sampai akhir Maret, biasanya sistemnya- ngejam, karena saking banyak semua jadi satu,” ujarnya. Selain itu keterlambatan melaporkan SPT, ada sanksi denda Rp 100 ribu bagi orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Akan ada tagihan atas keterlambatan tersebut.
Sedang untuk wajib pajak badan, batas laporan SPT sampai dengan akhir April. Alasannya wajib pajak badan biasanya punya terkendala penyusunan laporan keuangan yang belum selesai pada Maret.
“Daripada mereka meminta penundaan, maka difasilitasi sampai akhir April,”jelasnya. Karena itu Goro Ekanto, berharap wajib pajak melaporkan dan memasukkan dulu SPT mereka. Kalaupun nanti ada kekeliruan atau kesalahan, sistem perundang-undangan masih memungkinkan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun."Masukkan dulu jangan sampai terlambat," pintanya.
Goro Ekanto juga memaparkan, bagaimana sistem database pajak DJP. Dimana sekarang ini semua data kementerian, lembaga, masuk ke DPJ. “Ada BPN, kendaraan, pokoknya semua siapapun wajib melaporkan datanya ke kami (DJP).Nanti kita akan crosschek.Data finansial dari bank otomatis datang. Itu yang disebut exchange split information. Kalau nanti ada target, tak bayar, suatu saat pasti akan ketahuan itu. “Itu berat sanksinya,” tandas Goro Ekanto.
Sementara capaian pajak DJP Bali tahun 2018, sebesar 91,2 persen dari target Rp 10,5 triliun. Meskipun tidak sampai 100 persen, kata Goro Ekanto, pencapaian tersebut cukup bagus di tengah suasana sulit 2018. Capaian tersebut, diatas pertumbuhan nasional. “ Tidak semua kanwil pertumbuhannya di atas nasional,” ujarnya. *k17
Pendapatan pajak dari Provinsi Bali tahun 2019 ditarget Rp 11,6 triliun. Target ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp 10,5 triliun. Untuk itu wajib pajak, baik badan, orang pribadi, diharap melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT secara tepat waktu dan membayar dengan benar.
Hal tersebut terungkap di sela-sela kegiatan pelaporan SPT Tahunan bertajuk ‘Spektakuler’ yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Provinsi Bali di areal Monumen Bajra Sandhi Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (17/3). “Acara ‘Spektakuler’ ini Intinya untuk menggugah masyarakat menyampaikan SPT tepat waktu,” ujar Kakanwil DPJ Bali Goro Ekanto.
Papar Goro Ekanto, dengan sarana yang lebih mudah, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pajak meminta SPT blangkonya. Tinggal masuk djponline.pajak.go.id. “Sudah bisa langsung sampaikan SPT,” tunjuk Goro Ekanto pada sistem aplikasi (online) pembayaran PPh badan, orang pribadi mengacu e-Filling sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.
Karena kemudahan itulah, lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak segara melaporkan SPT-nya. Pelaporan tersebut, semakin cepat tentu semakin baik. ”Karena kalau sampai akhir Maret, biasanya sistemnya- ngejam, karena saking banyak semua jadi satu,” ujarnya. Selain itu keterlambatan melaporkan SPT, ada sanksi denda Rp 100 ribu bagi orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Akan ada tagihan atas keterlambatan tersebut.
Sedang untuk wajib pajak badan, batas laporan SPT sampai dengan akhir April. Alasannya wajib pajak badan biasanya punya terkendala penyusunan laporan keuangan yang belum selesai pada Maret.
“Daripada mereka meminta penundaan, maka difasilitasi sampai akhir April,”jelasnya. Karena itu Goro Ekanto, berharap wajib pajak melaporkan dan memasukkan dulu SPT mereka. Kalaupun nanti ada kekeliruan atau kesalahan, sistem perundang-undangan masih memungkinkan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun."Masukkan dulu jangan sampai terlambat," pintanya.
Goro Ekanto juga memaparkan, bagaimana sistem database pajak DJP. Dimana sekarang ini semua data kementerian, lembaga, masuk ke DPJ. “Ada BPN, kendaraan, pokoknya semua siapapun wajib melaporkan datanya ke kami (DJP).Nanti kita akan crosschek.Data finansial dari bank otomatis datang. Itu yang disebut exchange split information. Kalau nanti ada target, tak bayar, suatu saat pasti akan ketahuan itu. “Itu berat sanksinya,” tandas Goro Ekanto.
Sementara capaian pajak DJP Bali tahun 2018, sebesar 91,2 persen dari target Rp 10,5 triliun. Meskipun tidak sampai 100 persen, kata Goro Ekanto, pencapaian tersebut cukup bagus di tengah suasana sulit 2018. Capaian tersebut, diatas pertumbuhan nasional. “ Tidak semua kanwil pertumbuhannya di atas nasional,” ujarnya. *k17
Komentar