Bobol ATM di Bali, 4 WNA Buron Polisi Rumania Ditangkap
Tim gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimum dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil menangkap empat orang pelaku skimming berkebangsaan Rumania di Hotel Ozz, Jalan Kubuanyar, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Keempat pelaku transnational crime organized itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan seorang perempuan, yakni Alisa Sardaru, 28 (perempuan), Sorin Velcu, 34, Alin Serdaru, 30, dan Sorinel Miclescu, 28.
Keempat tersangka, Alisa Sardaru pemegang paspor nomor 054178001, Sorin Velcu pemilik parpor bernomor 056868482, Alin Serdaru pemilik paspor nomor 056004307, dan Sorinel Miclescu dengan parpor bernomor 056167248 diketahui datang ke Bali pada Rabu (6/3) menggunakan visa kunjungan.
Selain itu keempat tersangka ini datang ke Bali, kabur dari kejaran polisi Rumania karena kejahatan serupa. Mereka memilih kabur ke Bali dengan tujuan dapat melakukan tindakan serupa dengan menyasar wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali.
Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho SIK MH saat gelar perkara di Mapolda Bali, Selasa (19/3), mengungkapkan setibanya di Bali, yakni pada 6 Maret 2019, pelaku melakukan pencurian uang korban di wilayah Kuta dan sekitarnya. Pihak bank yang menerima laporan dari korban lantas melapor ke polisi bahwa ada transaksi mencurigakan dan korban mengalami kehilangan uang.
Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi di beberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank, yakni BNI dan Danamon.
Kedua bank tersebut melakukan pengecekan pada sistem bank. Diperoleh informasi bahwa pada data berupa elektronik jurnal (rincian transaksi) di mesin ATM terjadi transaksi dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan CCTV di bilik ATM yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan CCTV itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya polisi melakukan pembuntutan.
Akhirnya pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci SIK MIK menggerebek keempat tersangka di hotel tempat mereka menginap. Keempatnya menggunakan tiga kamar hotel.
“Satu kamar digunakan oleh Alisa Sardaru dan Sorin Velcu. Dari pengakuan keduanya adalah pasangan suami istri. Sementara dua kamar lainnya digunakan oleh Alin Serdaru dan Sorinel Miclescu,” tutur Kombes Yuliar.
Pada saat digerebek, keempat tersangka tak melakukan perlawanan secara fisik. Namun Alisa Sardaru saat hendak diamankan petugas berusaha untuk menghilangkan barang bukti berupa kartu penyimpanan data nasabah yang berhasil dibobol.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop merek HP, uang tunai Rp 8.258.000, 6 unit handphone, 1 buah flasdisk, dua unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe, dan 14 kartu bertulis amazing berisi data yang sama.
“Mereka beraksi hanya bermodalkan laptop (untuk validasi data), kabel router (untuk mengambil data nasabah di mesin ATM), kamera tersembunyi (untuk mendapat data password nasabah). Seluruh data nasabah yang dibobol sistem jaringannya itu dipindahkan ke dalam satu kartu yang mereka sudah siapkan. Dalam beraksi semua mereka berperan sama. Artinya semuanya bisa melakukan setiap peran dalam kejahatan ini,” tutur Kombes Yuliar.
Setelah keempatnya berhasil diamankan pihak kepolisian, Polda Bali berkoordinasi dengan kepolisian Rumania. Ternyata keempat tersangka ini adalah buronan dari negara Rumania dengan kasus yang sama. Mereka kabur ke Bali agar bisa melakukan tindakan yang sama dengan menyasar warga negara asing. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami menduga kegiatan membobol data nasabah ini direncanakan saat mereka sudah di Bali. Di mana laptop yang mereka gunakan hasil pembelian pada toko jual beli bekas barang elektronik. Sementara untuk jumlah kerugian akibat perbuatan keempat tersangka masih dikembangkan,” lanjut Kombes Yuliar.
Dalam kasus ini keempat tersangka melanggar pasal 30 jo pasal 46 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. “Ini merupakan suatu kejahatan terorganisir dilakukan antarnegara, antarkelompok atau jaringan. Empat orang warga Rumania ini melakukan suatu ilegal akses untuk keuntungan pihaknya,” tandas Kombes Yuliar.
Pada Minggu (3/2) lalu, jajaran Polda Bali menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, karena aksi kejahatan membobol kartu ATM turis asing yang liburan di Pulau Dewata. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang juga WNA Bulgaria masih buron.
Sindikat pembobol ATM asal Bulgaria berjumlah 5 orang ini, masing-masing Ivaylo Filipov Trivonof, 43, George Jordanov, 45, Todor Krasimirov, 21, Andre Iliev Peytchev, 41, dan Varadin Nikolaev Popov, 28. Mereka ditangkap dalam penyergapan saat hendak beraksi di Jalan Tirta Gangga Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 788 juta, yang hasil kejahatan menguras mesin ATM. Selain itu, kami juga sita beberapa laptop untuk mentranfer data elektronik yang sudah dicuri untuk divalidasi dan rambut palsu,” kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Farian SIK MSM. *po
Keempat tersangka, Alisa Sardaru pemegang paspor nomor 054178001, Sorin Velcu pemilik parpor bernomor 056868482, Alin Serdaru pemilik paspor nomor 056004307, dan Sorinel Miclescu dengan parpor bernomor 056167248 diketahui datang ke Bali pada Rabu (6/3) menggunakan visa kunjungan.
Selain itu keempat tersangka ini datang ke Bali, kabur dari kejaran polisi Rumania karena kejahatan serupa. Mereka memilih kabur ke Bali dengan tujuan dapat melakukan tindakan serupa dengan menyasar wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali.
Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho SIK MH saat gelar perkara di Mapolda Bali, Selasa (19/3), mengungkapkan setibanya di Bali, yakni pada 6 Maret 2019, pelaku melakukan pencurian uang korban di wilayah Kuta dan sekitarnya. Pihak bank yang menerima laporan dari korban lantas melapor ke polisi bahwa ada transaksi mencurigakan dan korban mengalami kehilangan uang.
Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi di beberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank, yakni BNI dan Danamon.
Kedua bank tersebut melakukan pengecekan pada sistem bank. Diperoleh informasi bahwa pada data berupa elektronik jurnal (rincian transaksi) di mesin ATM terjadi transaksi dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan CCTV di bilik ATM yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan CCTV itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya polisi melakukan pembuntutan.
Akhirnya pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci SIK MIK menggerebek keempat tersangka di hotel tempat mereka menginap. Keempatnya menggunakan tiga kamar hotel.
“Satu kamar digunakan oleh Alisa Sardaru dan Sorin Velcu. Dari pengakuan keduanya adalah pasangan suami istri. Sementara dua kamar lainnya digunakan oleh Alin Serdaru dan Sorinel Miclescu,” tutur Kombes Yuliar.
Pada saat digerebek, keempat tersangka tak melakukan perlawanan secara fisik. Namun Alisa Sardaru saat hendak diamankan petugas berusaha untuk menghilangkan barang bukti berupa kartu penyimpanan data nasabah yang berhasil dibobol.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop merek HP, uang tunai Rp 8.258.000, 6 unit handphone, 1 buah flasdisk, dua unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe, dan 14 kartu bertulis amazing berisi data yang sama.
“Mereka beraksi hanya bermodalkan laptop (untuk validasi data), kabel router (untuk mengambil data nasabah di mesin ATM), kamera tersembunyi (untuk mendapat data password nasabah). Seluruh data nasabah yang dibobol sistem jaringannya itu dipindahkan ke dalam satu kartu yang mereka sudah siapkan. Dalam beraksi semua mereka berperan sama. Artinya semuanya bisa melakukan setiap peran dalam kejahatan ini,” tutur Kombes Yuliar.
Setelah keempatnya berhasil diamankan pihak kepolisian, Polda Bali berkoordinasi dengan kepolisian Rumania. Ternyata keempat tersangka ini adalah buronan dari negara Rumania dengan kasus yang sama. Mereka kabur ke Bali agar bisa melakukan tindakan yang sama dengan menyasar warga negara asing. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami menduga kegiatan membobol data nasabah ini direncanakan saat mereka sudah di Bali. Di mana laptop yang mereka gunakan hasil pembelian pada toko jual beli bekas barang elektronik. Sementara untuk jumlah kerugian akibat perbuatan keempat tersangka masih dikembangkan,” lanjut Kombes Yuliar.
Dalam kasus ini keempat tersangka melanggar pasal 30 jo pasal 46 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. “Ini merupakan suatu kejahatan terorganisir dilakukan antarnegara, antarkelompok atau jaringan. Empat orang warga Rumania ini melakukan suatu ilegal akses untuk keuntungan pihaknya,” tandas Kombes Yuliar.
Pada Minggu (3/2) lalu, jajaran Polda Bali menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, karena aksi kejahatan membobol kartu ATM turis asing yang liburan di Pulau Dewata. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang juga WNA Bulgaria masih buron.
Sindikat pembobol ATM asal Bulgaria berjumlah 5 orang ini, masing-masing Ivaylo Filipov Trivonof, 43, George Jordanov, 45, Todor Krasimirov, 21, Andre Iliev Peytchev, 41, dan Varadin Nikolaev Popov, 28. Mereka ditangkap dalam penyergapan saat hendak beraksi di Jalan Tirta Gangga Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/2) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 788 juta, yang hasil kejahatan menguras mesin ATM. Selain itu, kami juga sita beberapa laptop untuk mentranfer data elektronik yang sudah dicuri untuk divalidasi dan rambut palsu,” kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Farian SIK MSM. *po
1
Komentar