Polisi Amankan Penambang Padas Liar
Jajaran Polres Gianyar mengamankan penambang batu padas liar I Wayan Bukil, 60, di Banjar Bangkiyang Sidem, Desa Kliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Jumat (30/10) sore.
GIANYAR, NusaBali
Polisi juga mengamankan pekerja tambang itu, I Wayan Tana, 37, beralamat sama, berikut barang bukti (BB) berupa batu padas, alat atau mesin potong batu, 1 unit kendaraan dan sejumlah alat lainnya.
Dua tersangka dan BB itu langsung digelandang ke Mapolres Gianyar, lanjut dilakukan pemeriksaan polisi di Mapolres Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya SH SIK didampingi Kanit Idik IV Reskrim Polres Gianyar Ipda AA Gede Alit Sudarma SH mengatakan I Wayan Bukil dan seorang pekerja tambang diamankan karena menambang di Tukad Wos, Banjar Bangkiyang Sidem, Desa Kliki, Tegallalang, tanpa izin.
Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH menegaskan pihaknya tetap menindak penambang batu padas liar. Karena penambangan ini merusak lingkungan. Akibat penambangan liar, seperti di wilayah Kecamatan Blahbatuh dapat menimbulkan jebolnya terowongan air subak. Karena terowongan air subak ambrol hingga sawah mengalami kekeringan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Gianyar untuk mencari solusi bagi pekerja batu padas penambangannya terpaksa distop.
Sebelumnya, Polres Gianyar menetapkan penambang batu padas menjadi tersangka yakni I Made Mudiarta, 39, asal Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar. Ia jadi tersangka karena menambang tanpa izin.
Komentar