Walikota Keok di PTUN
Pihak Pemkot Denpasar akan merapatkan barisan terkait upaya langkah hukum selanjutnya.
SK Pemecatan CPNS I Made Lila Arsana Dicabut
DENPASAR, NusaBali
Perlawanan I Made Lila Arsana atas pemecatannya oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Denpasar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Denpasar membuahkan hasil. Majelis hakim memenangkan gugatan yang diajukan dan mencabut SK pemberhentian Lila sebagai CPNS.
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Imawan Krisbiantoro pada Selasa (19/3). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Lila. Salah satunya, menyatakan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah.
"Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya ini berarti Walikota Denpasar harus mencabut SK pemberhentian CPNS, merehabilitasi kedudukan klien kami sebagai CPNS di dinas terkait sebagaimana keadaan semula, serta mengembalikan hak haknya sebagai CPNS termasuk gaji yang selama tidak dibayarkan," jelas I Ketut Bakuh yang merupakan kuasa hukum Lila ditemui usai sidang, kemarin.
Dijelaskan Bakuh, salah satu pertimbangan hakim menyebutkan, SK pemberhentian sebagai CPNS cacat yuridis sehingga dinyatakan tidak sah karena mengenai kewenangan pejabat pelaksana tugas dalam menerbitkan SK. “Penyebab SK dinyatakan tidak sah atau cacat yuridis karena SK tersebut tidak ditandatangani langsung Walikota. Yang meneken SK adalah pelaksana tugas (Plt) Walikota saat itu, yakni Wakil Walikota IGN Jaya Negara,” tegasnya.
Bakuh menjelaskan, Lila menggugat Walikota lantaran tidak terima dipecat sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
Mendapat pemberhentian tanpa alasan jelas, penggugat lantas mengajukan keberatan atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Namun, banding tersebut ditolak dengan dalih Bapek tidak berwenang mengambil keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Lila akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Denpasar dengan didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, kemarin, menghormati apa yang menjadi putusan PTUN. Namun, dalam putusan itu ada tenggang waktu 14 hari yang diberikan untuk menanggapi putusan tersebut.
Dengan waktu yang diberikan, pihaknya akan merapatkan instansi terkait baik penasehat hukum maupun dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami menghormati putusan itu. Tetapi kami masih diberikan waktu 14 hari, yang akan kami manfaatkan untuk rapat, apakah dalam rapat itu nantinya akan ada banding atau gimana, nanti hari Kamis ini kita rapatkan. Pasti ada upaya kembali yang akan dilakukan Pemkot Denpasar," jelasnya.
Apalagi kata dia, pemberhentian Lila sebagai CPNS bukan semata-mata karena ada hal yang sepele. Namun, pemberhentina itu dilakukan berdasarkan proses pengawasan kinerja di jajaran Pemkot Denpasar. "Kami sudah sesuai prosedur. Pemberhentian itu kan karena pelanggaran disiplin. Banyak hal juga yang melatar belakangi, jadi tunggulah hasil hari Kamis ini," kata Dewa Rai. *rez, mi
Komentar