nusabali

Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak

  • www.nusabali.com-seluruh-eksepsi-ratna-sarumpaet-ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam kasus kabar bohong dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3).

JAKARTA, NusaBali
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat dakwan JPU tertanggal 21 Febuari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap. Kemudian memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).

Majelis Hakim mengatakan atas penolakan eksepsi tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. JPU dipersilakan menghadirkan saksi dan bukti-bukti pada persidangan selanjutnya.

"Sidang akan dilanjutkan satu minggu dari sekarang" kata Joni seperti dilansir cnnindonesia.

Atas putusan tersebut, sang anak, Atiqah Hasiholan kecewa.

"Saya enggak kaget, cuma kalau dibilang kecewa, ya kecewa," kata Atiqah usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selain seluruh eksepsi ditolak, permohonan penangguhan pehananan Ratna Sarumpaet hingga kini belum juga dikabulkan majelis hakim.

Ratna bertanya-tanya apakah orang-orang yang jadi penjaminnya masih belum cukup atau kurang banyak hingga akhirnya permohonan ini tak kunjung juga dikabulkan majelis hakim.

Sejauh ini dua anaknya dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, diketahui telah jadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan agar jadi tahanan kota yang diajukan Ratna.

"Ya anak saya dua itu masa kurang? Tambah Pak Fahri pula," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Padahal, permohonan ini dia ajukan lantaran kondisi kesehatannya. Ratna berharap bisa kontrol kesehatan dengan teratur jika permohonan dikabulkan. Permohonan akan diajukan kembali pekan depan pada lanjutan sidangnya. Namun, Ratna mengaku tidak akan menambah penjamin lagi dalam permohonannya kembali nanti.

Seperti diketahui, pada sidang sidang sebelumnya JPU mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *

Komentar