nusabali

Ranperda Desa Adat Gencar Disosialisasikan

  • www.nusabali.com-ranperda-desa-adat-gencar-disosialisasikan

Pendamping Desa Adat Masuk Dalam Raperda

DENPASAR,NusaBali
Penguatan desa adat dengan payung hukum ranperda yang sedang digodok Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali terus dilakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat dan stakeholder terkait. Seperti di wantilan DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (19/3).

Sosialisasi siang kemarin dipimpin Ketua Pansus Ranperda Desa Adat Nyoman Parta (F-PDIP), dimoderatori anggota Pansus I Made Dauh Wijana (Partai Golkar). Hadir juga anggota pansus lainnya seperti Nyoman Oka Antara dan Nyoman Budi Utama.

Dalam sosialisasi itu, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, Nyoman Parta mengatakan, pendamping desa adat akan diatur dalam Ranperda Desa Adat.

Sumber pendamping desa adat bisa saja direkrut dari pendamping desa dinas, karena mereka berpengalaman. “Namun seperti apa pola pelaksanaan itu akan diatur secara teknis lagi. Kalau desa adat memakai mereka yang pendamping desa dinas boleh saja, tergantung desa adat. Itu kan teknis sifatnya,” beber Parta.

Pendamping desa adat ini nanti memberikan pendampingan bagaimana prajuru membuat rancangan anggaran, program kerja, dan menyiapkan APBDes Adat. “Dalam rekrutmen pendamping desa adat ini harus mereka yang punya kompetensi, mengerti dalam menyusun strategis anggaran dan perencanaan desa adat. Teman-teman pendamping desa itu yang mengerti,” kata Parta.

Sementara anggota pansus, Dauh Wijana, menyebutkan sosialisasi Ranperda Desa Adat ini masih menyisakan beberapa agenda lagi. “Masih ada jadwal untuk beberapa kabupaten lagi. Ranperda Desa Adat ini diperkuat dengan mencari masukan dari masyarakat, karena desa adat yang diatur dalam ranperda ini akan memiliki posisi yang otonom dan independen. Maka kami tidak tergesa-gesa menyelesaikan. Ranperda yang dihasillkan harus berkualitas,” tegas politisi Golkar asal Tegallalang, Gianyar ini.

Dijelaskan, beberapa pasal sedang dalam penyempurnaan. Dari 18 bab dan 99 pasal yang dirancang awal, kini bertambah menjadi 102 pasal. “Ada bagian yang ditambah ada juga dikurangi, menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Salah satunya ya ada usulan masyarakat yang mengatur tentang majelis adat. Majelis adat itu dalam posisi sebagai asosiatif. Bukan lembaga yang membawahi desa adat atau menjadi atasan desa adat,” ujar Dauh Wijana.

Ketika ditanya masalah perjuangan anggaran untuk desa adat di Bali, Dauh Wijana mengatakan apresiasi dengan langkah Pemprov Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster. Kata dia upaya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sah- sah saja. “Namun dalam ranperda ini kita juga sedang bahas sumber- sumber PAD (Pendapatan Asli Desa). Karena desa adat itu juga harus diperkuat kemandiriannya. Sebagai lembaga yang otonom dan independen,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini. *nat

Komentar