nusabali

Curi Kabel Listrik, Nelayan Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-kabel-listrik-nelayan-dibekuk

Jajaran Polsek Kota Negara mengamankan seorang nelayan, Adi Slamet, 28, asal Dusun Kompang Krajan, RT/RW 006/001, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur (Jatim).

NEGARA, NusaBali
Nelayan yang tinggal di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena terungkap mencuri sejumlah kabel listrik di seputaran Desa Pengambengan.

Kapolsek Negara, Kompol Ketut Maret, saat rilis kasus di Mapolsek Negara, Selasa (19/3), mengatakan, pengungkapan tersangka ini, merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu pemilik pabrik pengalengan ikan di Pengambengan, Tan Hendra Kurniawan, 47, dari Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Selasa (11/2) lalu.

Saat itu, dilaporkan kehilangan tiga kabel listrik, yang masing-masing terpotong sekitar 30 meter,  35 meter, dan 26 meter, atau total sepanjang sekitar 91 meter, yang tertanam di belakang pabrik, dengan total kerugian sekitar Rp 13 Juta. "Ada tiga kabel yang hilang. Kabel-kabel yang hilang itu, merupakan kabel listrik ke mesin pabrik, dan memiliki nilai ekonomi tinggi," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Negara, Iptu I Komang Renta, untuk melalukan penyelidikan. Alhasil, petugas mencurigai Adi Slamet sebagai pencuri kabel di pabrik tersebut. Dimana kecurigaan tersebut, mengarakan kepada tersangka yang sempat menjual sejumlah tembaga kabel listrik di salah satu pengepul rongsokan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, seharga Rp 800.000. "Begitu mendapat informasi itu, kami lakukan pengejaran, dan kami berhasil amankan yang bersangkutan di rumah sementaranya di Kelapa Balian, Senin (11/3) malam. Waktu diintrogasi, pelaku memgakui telah mencuri kabel di pabrik itu," kata Kompol Maret, yang juga didamping Kanit Reskrim, Iptu Renta.

Dari hasil pengembangan, sambung Kompol Maret, tersangka yang berkeseharian sebagai nelayan, ini pun mengaku juga sempat mencuri kabel listrik pada salah satu gardu PLN dan kabel listrik di gedung cold storage milik Pemkab Jembrana yang juga sama-sama berlokasi di Pengambengan. Kabel listrik yang dicuri tersangka, itu merupakan kabel yang memang berada di permukaan atau tertanam di tanah. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan sejumlaj perlatan, diantaranya gergaji besi, pisau, kunci inggris dan cangkul, yang juga diamankan sebagai barang bukti. "Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mematikan listrik pada MCB atau saklar listrik di TKP. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. *ode

Komentar