Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, Rabu (20/3).
Suap Kalapas Sukamiskin
BANDUNG, NusaBali
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim ketika membacakan vonis kepada Fahmi di persidangan seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Lapas Sukamiskin demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah.
Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.
Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Fahmi Darmawansyah merupakan narapidana yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan serta menyesali segala perbuatannya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum. Sebelum persidangan berlangsung, Inneke mengatakan kasus yang menimpa suaminya adalah sebuah ujian.
"Ujian kesabaran buat saya, suami, dan keluarga kita. Allah ngasih ujian macam-macam kan, ini ujian yang mesti keluarga kita hadapi," ujar Inneke berkaca-kaca. *
BANDUNG, NusaBali
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim ketika membacakan vonis kepada Fahmi di persidangan seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Lapas Sukamiskin demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah.
Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.
Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Fahmi Darmawansyah merupakan narapidana yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan serta menyesali segala perbuatannya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum. Sebelum persidangan berlangsung, Inneke mengatakan kasus yang menimpa suaminya adalah sebuah ujian.
"Ujian kesabaran buat saya, suami, dan keluarga kita. Allah ngasih ujian macam-macam kan, ini ujian yang mesti keluarga kita hadapi," ujar Inneke berkaca-kaca. *
1
Komentar