Polisi Bekuk Penjual Materai Palsu Online
Dijual per paket Rp 550 ribu, negara dirugikan Rp 30 miliar
JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap sembilan orang yang diduga memalsukan materai dan menjualnya secara online. Aksi pemalsuan ini membuat negara dirugikan hingga Rp30 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan materai palsu dari tangan para tersangka.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengatakan para tersangka ditengarai menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Kasus ini bermula dari laporan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dari laporan tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus menyelidiki situs belanja online di mana tersangka memasarkan materai palsu.
Dari situs tersebut diketahui tersangka menjual materai lebih murah dari semestinya. Materai Rp6.000 dijual Rp550 ribu per paket. Untuk satu paket terdiri 250 lembar materai. Dengan harga Rp550 ribu untuk satu paket, per lembar materai Rp6.000 hanya dihargai Rp2.200.
"Penyelidik mendapatkan barang berupa meterai yang dijual di situs belanja online yang dijual dibawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah oleh inisial JF (tersangka ASR) yaitu seharga Rp550.000 per paket" tutur Wahyu seperti dilansir cnnindonesia.
Hasil temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak Perum Peruri dan dinyatakan bahwa materai tersebut palsu.
Penangkapan dilakukan secara bertahap dari mulai tersangka pembuat dan penjual, kurir, hingga pemasok bahan baku pembuat materai palsu.
Tersangka membuat materai palsu semirip mungkin dengan aslinya karena dilengkapi dengan hologram dan lubang pada materai.
"Kalau kita hitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp30 miliar," kata Wahyu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 257 KUHP, pasal 253 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sementara itu Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia, Meidiana Suryati mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sebuah materai.
Ia pun meminta masyarakat untuk mengecek lebih dulu materai sebelum membelinya. Meidiana mengungkapkan bahwa materai yang asli jika diraba permukaannya akan terasa kasar.
"Kalau yang asli itu (gambar bunganya) berubah warna dari magenta jadi biru, ketika sudut pandang kita bergerak, warnanya berbeda si bunga ini," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat curiga jika mendapati ada materai yang dijual dengan harga murah di pasaran. *
Polisi menangkap sembilan orang yang diduga memalsukan materai dan menjualnya secara online. Aksi pemalsuan ini membuat negara dirugikan hingga Rp30 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan materai palsu dari tangan para tersangka.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengatakan para tersangka ditengarai menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Kasus ini bermula dari laporan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dari laporan tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus menyelidiki situs belanja online di mana tersangka memasarkan materai palsu.
Dari situs tersebut diketahui tersangka menjual materai lebih murah dari semestinya. Materai Rp6.000 dijual Rp550 ribu per paket. Untuk satu paket terdiri 250 lembar materai. Dengan harga Rp550 ribu untuk satu paket, per lembar materai Rp6.000 hanya dihargai Rp2.200.
"Penyelidik mendapatkan barang berupa meterai yang dijual di situs belanja online yang dijual dibawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah oleh inisial JF (tersangka ASR) yaitu seharga Rp550.000 per paket" tutur Wahyu seperti dilansir cnnindonesia.
Hasil temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak Perum Peruri dan dinyatakan bahwa materai tersebut palsu.
Penangkapan dilakukan secara bertahap dari mulai tersangka pembuat dan penjual, kurir, hingga pemasok bahan baku pembuat materai palsu.
Tersangka membuat materai palsu semirip mungkin dengan aslinya karena dilengkapi dengan hologram dan lubang pada materai.
"Kalau kita hitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp30 miliar," kata Wahyu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 257 KUHP, pasal 253 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sementara itu Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia, Meidiana Suryati mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sebuah materai.
Ia pun meminta masyarakat untuk mengecek lebih dulu materai sebelum membelinya. Meidiana mengungkapkan bahwa materai yang asli jika diraba permukaannya akan terasa kasar.
"Kalau yang asli itu (gambar bunganya) berubah warna dari magenta jadi biru, ketika sudut pandang kita bergerak, warnanya berbeda si bunga ini," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat curiga jika mendapati ada materai yang dijual dengan harga murah di pasaran. *
Komentar