Terdakwa Disudutkan, Oknum Notaris Dapat Angin Segar
Sidang penipuan dan penggelapan dengan dua terdakwa, yaitu oknum notaris Ketut Neli Asih, 54 dan Gunawan Priambodo menghadirkan saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono.
DENPASAR, NusaBali
Menariknya, dalam sidang dengan terdakwa oknum notaris Neli Asih, saksi malah terus menyudutkan terdakwa Gunawan. Saksi Anton mengatakan dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tak ada satu pun yang berjalan lancar. Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ada yang ternyata bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada apa pula yang belum mengantongi izin.
Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft. Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran, yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat HGB, baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo. "Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo. Nah pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini," sebut saksi.
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo. Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian darisanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti.
Sementara itu dalam keterangannya untuk terdakwa notaris Neli Asih, saksi justru mengatakan tidak pernah bermasalah dengan notaries tersebut. "Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Jhon Korassa. *rez
Menariknya, dalam sidang dengan terdakwa oknum notaris Neli Asih, saksi malah terus menyudutkan terdakwa Gunawan. Saksi Anton mengatakan dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tak ada satu pun yang berjalan lancar. Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ada yang ternyata bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada apa pula yang belum mengantongi izin.
Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft. Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran, yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat HGB, baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo. "Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo. Nah pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini," sebut saksi.
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo. Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian darisanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti.
Sementara itu dalam keterangannya untuk terdakwa notaris Neli Asih, saksi justru mengatakan tidak pernah bermasalah dengan notaries tersebut. "Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Jhon Korassa. *rez
1
Komentar