Sertifikasi HaKI oleh UKM Masih Terkendala Regulasi
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang tertuang dalam berbagai karya cipta salah satunya kerajinan tenun di Buleleng masih sangat minim.
SINGARAJA, NusaBali
Ratusan motif tenun endek maupun songket di Buleleng selama ini banyak ditiru perajin luar Buleleng karena belum memiliki hak cipta yang dipatenkan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Minimnya perlindungan itu diduga disebabkan pemahaman oleh pengusaha dan regulasi pengusulan yang panjang.
Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Wayan Biasari Ariantara mengakui saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/3) kemarin. Menurutnya sejauh ini dalam pengajuan hak cipta atas produk maupun desain yang diciptakan masih sangat minim. Ia pun menjelaskan sampai saat ini kesadaran pengusaha maupun home industry yang ada untuk melindungi produknya masih sangat rendah.
“Kebanyakan mereka belum memahami apa produknya, bagaimana menjaga eksistensinya, sheingga ada dorongan untuk melindungi dengan hak produk atau desian yang diciptakan,” ungkap Biasari. Dengan kondisi itu Dinas Koperasi dan UMKM terus menggenjot sosialisasi dan fasilitasi pengajuan hak produk dan desain dari pengusaha.
Namun kendala lainnya juga turut memperberat perajin dan pengusaha tenun untuk mendapatkan hak cipta atas produk atau designnya, saat bertemu dengan regulasi yang panjang. Permohonan hak cipta yang diajukan pengusaha maupun perajin tenun difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten, setelah persyaratan lengkap permohonan itu dikirim ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, lanjut ke Kementerian Koperasi dan UMKM sebelum akhirnya di masuk ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kadang-kadang kendalanya saat masuk di kementerian ini, tidak bisa mengecek sudah sampai mana. Verifikasinya pun cukup lama untuk dapat diterbitkan sertifikat,” ungkap dia.
Sementara ini dari tak lebih sepuluh pengusaha dan perajin tenun di Buleleng baru tiga yang mengusulkan hak cipta atas produk dan desain, salah satunya adalah pertenunan Artha Darma, Sinabun, Kecamatan Sawan Buleleng. Dengan sertifikat hak cipta atas produk dan desain yang dimiliki saat ini pengusaha dan perajin yang bersangkutan dapat memproteki produknya dari penjiplakan. Selain itu jika ditemukan kualitas produk hasil jiplakan pihak lain yang merusak citra pemegang sertifikat, dapat dilakukan tuntutan secara hukum.*k23
Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Wayan Biasari Ariantara mengakui saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/3) kemarin. Menurutnya sejauh ini dalam pengajuan hak cipta atas produk maupun desain yang diciptakan masih sangat minim. Ia pun menjelaskan sampai saat ini kesadaran pengusaha maupun home industry yang ada untuk melindungi produknya masih sangat rendah.
“Kebanyakan mereka belum memahami apa produknya, bagaimana menjaga eksistensinya, sheingga ada dorongan untuk melindungi dengan hak produk atau desian yang diciptakan,” ungkap Biasari. Dengan kondisi itu Dinas Koperasi dan UMKM terus menggenjot sosialisasi dan fasilitasi pengajuan hak produk dan desain dari pengusaha.
Namun kendala lainnya juga turut memperberat perajin dan pengusaha tenun untuk mendapatkan hak cipta atas produk atau designnya, saat bertemu dengan regulasi yang panjang. Permohonan hak cipta yang diajukan pengusaha maupun perajin tenun difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten, setelah persyaratan lengkap permohonan itu dikirim ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, lanjut ke Kementerian Koperasi dan UMKM sebelum akhirnya di masuk ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kadang-kadang kendalanya saat masuk di kementerian ini, tidak bisa mengecek sudah sampai mana. Verifikasinya pun cukup lama untuk dapat diterbitkan sertifikat,” ungkap dia.
Sementara ini dari tak lebih sepuluh pengusaha dan perajin tenun di Buleleng baru tiga yang mengusulkan hak cipta atas produk dan desain, salah satunya adalah pertenunan Artha Darma, Sinabun, Kecamatan Sawan Buleleng. Dengan sertifikat hak cipta atas produk dan desain yang dimiliki saat ini pengusaha dan perajin yang bersangkutan dapat memproteki produknya dari penjiplakan. Selain itu jika ditemukan kualitas produk hasil jiplakan pihak lain yang merusak citra pemegang sertifikat, dapat dilakukan tuntutan secara hukum.*k23
1
Komentar