Lolos CPNS, Guru Kontrak Wajib Mundur
Pengunduran diri itu dipakai dasar pemutusan kontrak. Sehingga dalam pola penggajian guru kontrak yang lolos CPNS tidak tumpang tindih.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah guru kontrak yang dinyatakan lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diwajibkan segera mengajukan pengunduran diri. Proses pengunduran diri juga dilakukan oleh CPNS yang diajukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Made Astika dikonfirmasi Kamis (21/3) kemarin menjelaskan, pengajuan pengunduran diri itu akan dipakai dasar pemutusan kontrak. Sehingga dalam pola penggajian guru kontrak yang lolos CPNS tidak tumpang tindih. Hanya saja menurut Astiak sejauh ini pihaknya masih mengalami kendala dalam mengidentifikasi berapa jumlah guru kontrak yang lolos CPNS.
“Pelaksanaannya kemarin semua online dan pusat, tidak ada yang melalui Disdikpora, jadi kami belum tahu pasti berapa jumlah guru kontrak yang lolos CPNS,” kata Astika.
Meski demikian sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendataan by name by address, yang dilakukan Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). “Seharusnya begitu dinyatakan lolos guru yang bersnagkutan sudah mempersiapkan pengajuan pengunduran diri guru kontraknya. Sekarang kami yang masih nyari-nyari siapa saja dan dimana tugasnya,” imbuh dia.
Ia pun berharap dengan masih minimnya surat pengajuan pengunduran diri yang diterima dari guru kontrak yang lolos CPNS, segera dapat dilakukan oleh guru yang lolos CPNS lainnya. Sehingga Disdikpora Buleleng dapat meng-update data terbaru guru kontrak yang bertalian dengan pembayaran honorariumnya. Astika pun mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih pembayaran honor pada guru kontrak lolos CPNS yang belum mengajukan pengunduran diri. Guru yang bersangkutan pun diyakinkan masih tetap berada pada data base Disdikpora dan tetap akan diperhitungkan gajinya, selama belum melakukan pengunduran diri.
“Makanya harus kita klarifikasi dulu satu per satu, tidak berani tanpa pengajuan pengunduran diri biar tidak salah coret nama. SK CPNS mereka juga belum kami tahu sejak kapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlaku,” ucap Astika.
Sementara itu jika persoalan itu terjadi, ia pun menegaskan guru kontrak yang lolos CPNS wajib mengembalikan honor guru kontrak yang mereka terima saat sudah mendapatkan gaji PNSnya. *k23
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Made Astika dikonfirmasi Kamis (21/3) kemarin menjelaskan, pengajuan pengunduran diri itu akan dipakai dasar pemutusan kontrak. Sehingga dalam pola penggajian guru kontrak yang lolos CPNS tidak tumpang tindih. Hanya saja menurut Astiak sejauh ini pihaknya masih mengalami kendala dalam mengidentifikasi berapa jumlah guru kontrak yang lolos CPNS.
“Pelaksanaannya kemarin semua online dan pusat, tidak ada yang melalui Disdikpora, jadi kami belum tahu pasti berapa jumlah guru kontrak yang lolos CPNS,” kata Astika.
Meski demikian sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendataan by name by address, yang dilakukan Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). “Seharusnya begitu dinyatakan lolos guru yang bersnagkutan sudah mempersiapkan pengajuan pengunduran diri guru kontraknya. Sekarang kami yang masih nyari-nyari siapa saja dan dimana tugasnya,” imbuh dia.
Ia pun berharap dengan masih minimnya surat pengajuan pengunduran diri yang diterima dari guru kontrak yang lolos CPNS, segera dapat dilakukan oleh guru yang lolos CPNS lainnya. Sehingga Disdikpora Buleleng dapat meng-update data terbaru guru kontrak yang bertalian dengan pembayaran honorariumnya. Astika pun mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih pembayaran honor pada guru kontrak lolos CPNS yang belum mengajukan pengunduran diri. Guru yang bersangkutan pun diyakinkan masih tetap berada pada data base Disdikpora dan tetap akan diperhitungkan gajinya, selama belum melakukan pengunduran diri.
“Makanya harus kita klarifikasi dulu satu per satu, tidak berani tanpa pengajuan pengunduran diri biar tidak salah coret nama. SK CPNS mereka juga belum kami tahu sejak kapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlaku,” ucap Astika.
Sementara itu jika persoalan itu terjadi, ia pun menegaskan guru kontrak yang lolos CPNS wajib mengembalikan honor guru kontrak yang mereka terima saat sudah mendapatkan gaji PNSnya. *k23
Komentar