Awasi Wisman Nakal, Bentuk Timpora Kecamatan
Setelah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membentuk Timpora tingkat Kecamatan.
DENPASAR, NusaBali
Pembentukan Timpora pada tingkat kecamatan ini seiring dengan banyak wisatawan mancanegara yang datang berkunjung ke Bali.
Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Widayat dikonfirmasi, Kamis (21/3) mengunkapkan pembentukan Timpora pada tingkat kecamatan ini sesuai dengan perintah UU tentang pengawasan orang asing. Pembentukan Timpora pada kecamatan ini lanjut dia untuk mempermudah penawasan terhadap orang asing yang datang ke Bali.
Menurutnya hni penting mengingat Bali ini banyak dikunjungi oleh wisman. Dikatakan tak semua wisman yang datang bertujuan baik, tetapi ada juga yang melanggar hukum. Hal ini membutuhkan pengawasan bersama pada semua lini. Timpora ini adalah ujung tombak dari pengawasan orang asing. Tentunya bersinegi dengan kepolisian dan lainnya.
“Bentuk pengawasannya adalah berupa pelaporan. Kalau ada Wisman ditemukan melakukan tindakan yang perlu diammbil tindakan segera dilaporkan ke imigrasi. Nanti imigrasi yang menindaklanjutinya. Pada prinsipnya semua kami awasi,” tuturnya.
Dia berpendapat banyak wisman yang melanggar hukum di Bali merupakan salah satu sisi negatif dari pemberin bebas visa kunjungan. Namun hal itu tak bisa menjadi persoalan karena itu sudah menjadi keputusan. Intinya harus meningkatkan pengawasan.
“Intinya begini, wisman itu diberikan bebas visa untuk berlibur tapi jangan disalahgunakan. Tapi nyatanya banyak yang melanggar hukum. Dari Januari – Maret imigrasi sudah melakukan tindakan administrasi keiimigrasian 14 orang. Ke-14 orang ini sudah di deportasi dan masuk didaftyar tangkal,” pungkasnya.
Masalah hukum yang dilakukan oleh Wisman di Bali belakangan marak terjadi. Misalnya terlibat pencurian dengan cara skimming dan perampokan. Selama bulan ini ada dua kasus besar pelakunaya adalah orang asing.Namun demikian pembentukan Tompora pada tingkat kecamatn ini bukan karena adanya masalah yang melibatkan Wisman yang terjadi seminggu belakangan.
Pada Rabu (13/3) pukul 02.00 Wita tim gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimum dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil menangkap empat orang pelaku skimming berkebangsaan Rumania di Hotel Ozz, Jalan Kubuanyar, Kecamatan Kuta, Badung. Keempat pelaku transnational crime organized itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang perempuan, yakni Alisa Sardaru, 28 (perempuan), Sorin Velcu, 34, Alin Serdadu, 30, dan Sorinel Miclescu, 28.
Pada Selasa (19/3) pukul 00.15 Wita tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Polsek Kuta, dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil memburu 3 dari 4 pelaku perampokan Money Changer Milik PT Bali Maspin Tjinra (BMC) asal Rusia di Jalan Pratama nomor 36 XY, Banjar Terora, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Para tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Alexei Korotkikh, 43, Georgii Zhukov, 39, dan Robert Haupt, 41. *pol
Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Widayat dikonfirmasi, Kamis (21/3) mengunkapkan pembentukan Timpora pada tingkat kecamatan ini sesuai dengan perintah UU tentang pengawasan orang asing. Pembentukan Timpora pada kecamatan ini lanjut dia untuk mempermudah penawasan terhadap orang asing yang datang ke Bali.
Menurutnya hni penting mengingat Bali ini banyak dikunjungi oleh wisman. Dikatakan tak semua wisman yang datang bertujuan baik, tetapi ada juga yang melanggar hukum. Hal ini membutuhkan pengawasan bersama pada semua lini. Timpora ini adalah ujung tombak dari pengawasan orang asing. Tentunya bersinegi dengan kepolisian dan lainnya.
“Bentuk pengawasannya adalah berupa pelaporan. Kalau ada Wisman ditemukan melakukan tindakan yang perlu diammbil tindakan segera dilaporkan ke imigrasi. Nanti imigrasi yang menindaklanjutinya. Pada prinsipnya semua kami awasi,” tuturnya.
Dia berpendapat banyak wisman yang melanggar hukum di Bali merupakan salah satu sisi negatif dari pemberin bebas visa kunjungan. Namun hal itu tak bisa menjadi persoalan karena itu sudah menjadi keputusan. Intinya harus meningkatkan pengawasan.
“Intinya begini, wisman itu diberikan bebas visa untuk berlibur tapi jangan disalahgunakan. Tapi nyatanya banyak yang melanggar hukum. Dari Januari – Maret imigrasi sudah melakukan tindakan administrasi keiimigrasian 14 orang. Ke-14 orang ini sudah di deportasi dan masuk didaftyar tangkal,” pungkasnya.
Masalah hukum yang dilakukan oleh Wisman di Bali belakangan marak terjadi. Misalnya terlibat pencurian dengan cara skimming dan perampokan. Selama bulan ini ada dua kasus besar pelakunaya adalah orang asing.Namun demikian pembentukan Tompora pada tingkat kecamatn ini bukan karena adanya masalah yang melibatkan Wisman yang terjadi seminggu belakangan.
Pada Rabu (13/3) pukul 02.00 Wita tim gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimum dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil menangkap empat orang pelaku skimming berkebangsaan Rumania di Hotel Ozz, Jalan Kubuanyar, Kecamatan Kuta, Badung. Keempat pelaku transnational crime organized itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang perempuan, yakni Alisa Sardaru, 28 (perempuan), Sorin Velcu, 34, Alin Serdadu, 30, dan Sorinel Miclescu, 28.
Pada Selasa (19/3) pukul 00.15 Wita tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Polsek Kuta, dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil memburu 3 dari 4 pelaku perampokan Money Changer Milik PT Bali Maspin Tjinra (BMC) asal Rusia di Jalan Pratama nomor 36 XY, Banjar Terora, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Para tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Alexei Korotkikh, 43, Georgii Zhukov, 39, dan Robert Haupt, 41. *pol
Komentar