nusabali

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-idrus-marham-dituntut-5-tahun-penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham lima tahun penjara terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.

JAKARTA, NusaBali

Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis seperti dilansir cnnindonesia.

Lie menyebut tuntutan sudah berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, kata dia, yakni perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tambah jaksa Lie.

JPU KPK diketahui tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. JPU juga tak menuntut pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial itu karena sudah dibebankan kepada Eni.

"Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar, karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti," tutur JPU Heradian Salipi.

Tujuan pemberian uang itu, tegasnya, agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

"Terdakwa mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes Budisturisno Kotjo," tambah JPU Heradian Salipti.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan $Sin40 ribu dolar.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. *

Komentar