2 Tahun Beraksi, Lulusan SD Raup Rp64 Juta
Bikin Operator Ojek Online Abal-Abal
JAKARTA, NusaBali
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk dua pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai operator perusahaan ojek daring atau online. Selama dua tahun beraksi, pelaku yang lulusan SD itu disebut mendapat keuntungan Rp64 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan kedua pelaku adalah N (22) dan SR (41) yang berasal dari Sumatra Selatan. Kepada korban, kata dia, para pelaku mengaku sebagai pihak operator salah satu jasa transportasi daring selama 2 tahun.
"Pelaku menyasar nomor kontak korban secara acak dengan kode area Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa wilayah lain," kata Yoyon, di Yogyakarta, Kamis (21/3) dikutip dari Antara.
Yoyon menjelaskan aksi itu dimulai dengan pembuatan akun ojek online dengan mendaftarkan nomor telepon yang didapat secara acak. Pelaku N, kata dia, menyasar 30-50 nomor korban.
N kemudian menghubungi para korban dan mengaku dari perusahaan jasa transportasi itu. Ia lantas menginformasikan bahwa para korban merupakan pelanggan transportasi daring yang mendapatkan hadiah tertentu.
Para korban kemudian diminta mengisi dompet virtual akun transportasi daring tersebut hingga Rp1 juta. N kemudian menukarkan saldo dompet virtual itu ke pulsa elektronik dan mengirimkannya kepada SR. Nama terakhir berperan sebagai penampung.
"Saat korban menanyakan barang [hadiah] yang akan dikirim, korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena setelah korban mentransfer uang, nomor [pelaku] langsung diblokir," ucap dia.
Yoyon menyebut setiap harinya rata-rata ada 10 korban yang merespons atau tertipu oleh pelaku. "Selama 2 tahun menipu, per hari bisa mendapatkan Rp1 juta," kata dia.
Menurut Yoyon, masih ada satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO. Selain berperan memberi tahu N cara menipu, pelaku ini juga melakukan manipulasi data korban untuk mengakses kartu kredit.
"Kami sudah mengirim DPO ke Polda Sumsel dengan modus operandi manipulasi data," aku dia. Atas perbuatannya, N dan SR dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Karena membelanjakan uang hasil tipuannya untuk membuat usaha penjualan telepon genggam bekas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun dan denda maksimal Rp1-5 miliar. *
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan kedua pelaku adalah N (22) dan SR (41) yang berasal dari Sumatra Selatan. Kepada korban, kata dia, para pelaku mengaku sebagai pihak operator salah satu jasa transportasi daring selama 2 tahun.
"Pelaku menyasar nomor kontak korban secara acak dengan kode area Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa wilayah lain," kata Yoyon, di Yogyakarta, Kamis (21/3) dikutip dari Antara.
Yoyon menjelaskan aksi itu dimulai dengan pembuatan akun ojek online dengan mendaftarkan nomor telepon yang didapat secara acak. Pelaku N, kata dia, menyasar 30-50 nomor korban.
N kemudian menghubungi para korban dan mengaku dari perusahaan jasa transportasi itu. Ia lantas menginformasikan bahwa para korban merupakan pelanggan transportasi daring yang mendapatkan hadiah tertentu.
Para korban kemudian diminta mengisi dompet virtual akun transportasi daring tersebut hingga Rp1 juta. N kemudian menukarkan saldo dompet virtual itu ke pulsa elektronik dan mengirimkannya kepada SR. Nama terakhir berperan sebagai penampung.
"Saat korban menanyakan barang [hadiah] yang akan dikirim, korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena setelah korban mentransfer uang, nomor [pelaku] langsung diblokir," ucap dia.
Yoyon menyebut setiap harinya rata-rata ada 10 korban yang merespons atau tertipu oleh pelaku. "Selama 2 tahun menipu, per hari bisa mendapatkan Rp1 juta," kata dia.
Menurut Yoyon, masih ada satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO. Selain berperan memberi tahu N cara menipu, pelaku ini juga melakukan manipulasi data korban untuk mengakses kartu kredit.
"Kami sudah mengirim DPO ke Polda Sumsel dengan modus operandi manipulasi data," aku dia. Atas perbuatannya, N dan SR dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Karena membelanjakan uang hasil tipuannya untuk membuat usaha penjualan telepon genggam bekas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun dan denda maksimal Rp1-5 miliar. *
1
Komentar