WNA Rumania Pelaku Skimming Ditangkap
Alexandru Boarta, 32, ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Badung di Hotel Paradisso, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (11/3) sekitar pukul 19.15 Wita.
MANGUPURA,NusaBali
Pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rumania ini berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan skimming pada sebuah mesin ATM Bank BRI di Mengwi, Badung.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, penangkapan terhadapa WNA pemegang paspor 053593171 ini berdasarkan laporan I Komang Gde Wira Citra Sasmita dengan nomor LP-B/75/III/2019/Bali/Res.Bdg, tanggal 10 Maret 2019. Dalam laporan itu, pelapor mencurigai adanya tindakan skimming di ATM Bank BRI di Teras Belayu yang berada di SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (10/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelapor yang merupakan pegawai bank tersebut pada saat itu meakukan pengecekan. Pelapor menemukan benda mencurigakan di alat masuk kartu ATM tersebut. Diduga alat itu adalah alat skimming yang sengaja ditempel di mesin ATM tersebut. "Menurut pelapor, alat tersebut untuk menggandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Mengetahui kejadian tersebut maka pelapor melaporkan ke Polres Badung," kata AKBP Yudith.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Badung langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, Tim Opsal mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi pun melakukan pengejaran. Akhirnya pada, Senin (11/3) berhasil mengamankan tersangka di Hotel Paradisso, Seminyak, Kuta tempat tersangka menginap. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan Interogasi lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakit di alat masuk kartu ATM dan ditempel pada mesin ATM tersebut dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian akan digunakan menarik Uang di ATM," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah obeng kecil, 1 alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, 3 buah alat masuk kartu ATM, 1 buah lem perekat liquid merk loctite, 1 lembar struk/bukti pengiriman uang melalui western union, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," kata Kapolres AKBP Yudith. *pol
Pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rumania ini berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan skimming pada sebuah mesin ATM Bank BRI di Mengwi, Badung.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, penangkapan terhadapa WNA pemegang paspor 053593171 ini berdasarkan laporan I Komang Gde Wira Citra Sasmita dengan nomor LP-B/75/III/2019/Bali/Res.Bdg, tanggal 10 Maret 2019. Dalam laporan itu, pelapor mencurigai adanya tindakan skimming di ATM Bank BRI di Teras Belayu yang berada di SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (10/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelapor yang merupakan pegawai bank tersebut pada saat itu meakukan pengecekan. Pelapor menemukan benda mencurigakan di alat masuk kartu ATM tersebut. Diduga alat itu adalah alat skimming yang sengaja ditempel di mesin ATM tersebut. "Menurut pelapor, alat tersebut untuk menggandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Mengetahui kejadian tersebut maka pelapor melaporkan ke Polres Badung," kata AKBP Yudith.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Badung langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, Tim Opsal mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi pun melakukan pengejaran. Akhirnya pada, Senin (11/3) berhasil mengamankan tersangka di Hotel Paradisso, Seminyak, Kuta tempat tersangka menginap. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan Interogasi lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakit di alat masuk kartu ATM dan ditempel pada mesin ATM tersebut dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian akan digunakan menarik Uang di ATM," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah obeng kecil, 1 alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, 3 buah alat masuk kartu ATM, 1 buah lem perekat liquid merk loctite, 1 lembar struk/bukti pengiriman uang melalui western union, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," kata Kapolres AKBP Yudith. *pol
1
Komentar