22 Calon DPD RI Kampanye Penuh
Wajib Ajukan Surat Pemberitahuan Kepada Kepolisian
DENPASAR, NusaBali
Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye rapat umum secara penuh sejak pembukaan kampanye rapat umum, 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang. Gelanggang bebas buat Calon DPD RI dapil Bali ini harus tetap dengan ketentuan menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali.
Secara keseluruhan para kandidat akan mendapatkan kesempatan kampanye selama 18 hari penuh. Hal itu disepakati dalam rapat Calon DPD RI dengan KPU Bali di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (22/3) siang.
Dalam rapat koordinasi persiapan pembukaan kampanye terbuka pada, Minggu (24/3) mendatang dihadiri calon DPD RI dan perwakilan serta LO (liaison officer). Rapat sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita tersebut disepakati kampanye terbuka buat calon DPD RI selama 18 hari. Jumlah 18 hari sudah dipotong 3 hari karena pada 24 Maret 2019 adalah pembukaan kampanye rapat umum, kemudian pada 3 April 2014 adalah hari libur nasional/hari raya keagamaan, dan 13 April 2019 digelar kegiatan sembahyang bersama.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai pertemuan dengan calon DPD RI mengatakan pelaksanaan kampanye terbuka secara penuh oleh para Calon DPD RI dibebaskan dilaksanakan selama 18 hari di kabupaten/kota. “Setiap hari diberikan kesempatan kampanye terbuka selama 18 hari dipotong 3 hari, yakni 24 Maret, 3 April 2019 dan 13 April 2019,” beber Lidartawan.
Kata Lidartawan calon DPD RI juga dibolehkan kampanye rapat umum kapanpun selama waktu yang sudah ditentukan. Dengan catatan mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Bali. “Yang penting mereka calon DPD RI mengikuti syarat-syarat dan ketentuan kampanye. Salah satunya ya itu surat pemberitahuan kepada kepolisian,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Sementara untuk pelaksanaan deklarasi pembukaan kampanye pada, Minggu (24/3) besok akan digelar sejak pukul 10.00 Wita. Para ketua partai politik dan Calon DPD RI diberikan kesempatan berpidato selama 5 menit menyangkut program partainya. Visi-Misi partai. Ketua partai di Bali diberikan kesempatan berorasi. Mereka bergantian naik podium. Acara kita gelar sejak pukul 10.00 Wita,” ujar Lidartawan.
Demikian juga calon DPD RI diberikan kesempatan berorasi selama 5 menit secara bergiliran. Ada 22 Calon DPD akan tampil dalam podium kampanye besok. “Silahkan selama 5 menit bagi Calon DPD RI. Kami bebaskan di mimbar mau orasi visi-misi. Yang penting tidak mengandung unsur SARA dan menyerang pribadi,” tegas Lidartawan.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan secara terpisah mengatakan pelaksanaan pembukaan kampanye akan didahului dengan kegiatan Pemilu Fun Run. “Masyarakat umum silahkan ikut dalam kegiatan tersebut. Ini program KPU untuk sosialisasikan Pileg/Pilpres 2019,” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. *nat
Secara keseluruhan para kandidat akan mendapatkan kesempatan kampanye selama 18 hari penuh. Hal itu disepakati dalam rapat Calon DPD RI dengan KPU Bali di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (22/3) siang.
Dalam rapat koordinasi persiapan pembukaan kampanye terbuka pada, Minggu (24/3) mendatang dihadiri calon DPD RI dan perwakilan serta LO (liaison officer). Rapat sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita tersebut disepakati kampanye terbuka buat calon DPD RI selama 18 hari. Jumlah 18 hari sudah dipotong 3 hari karena pada 24 Maret 2019 adalah pembukaan kampanye rapat umum, kemudian pada 3 April 2014 adalah hari libur nasional/hari raya keagamaan, dan 13 April 2019 digelar kegiatan sembahyang bersama.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai pertemuan dengan calon DPD RI mengatakan pelaksanaan kampanye terbuka secara penuh oleh para Calon DPD RI dibebaskan dilaksanakan selama 18 hari di kabupaten/kota. “Setiap hari diberikan kesempatan kampanye terbuka selama 18 hari dipotong 3 hari, yakni 24 Maret, 3 April 2019 dan 13 April 2019,” beber Lidartawan.
Kata Lidartawan calon DPD RI juga dibolehkan kampanye rapat umum kapanpun selama waktu yang sudah ditentukan. Dengan catatan mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Bali. “Yang penting mereka calon DPD RI mengikuti syarat-syarat dan ketentuan kampanye. Salah satunya ya itu surat pemberitahuan kepada kepolisian,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Sementara untuk pelaksanaan deklarasi pembukaan kampanye pada, Minggu (24/3) besok akan digelar sejak pukul 10.00 Wita. Para ketua partai politik dan Calon DPD RI diberikan kesempatan berpidato selama 5 menit menyangkut program partainya. Visi-Misi partai. Ketua partai di Bali diberikan kesempatan berorasi. Mereka bergantian naik podium. Acara kita gelar sejak pukul 10.00 Wita,” ujar Lidartawan.
Demikian juga calon DPD RI diberikan kesempatan berorasi selama 5 menit secara bergiliran. Ada 22 Calon DPD akan tampil dalam podium kampanye besok. “Silahkan selama 5 menit bagi Calon DPD RI. Kami bebaskan di mimbar mau orasi visi-misi. Yang penting tidak mengandung unsur SARA dan menyerang pribadi,” tegas Lidartawan.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan secara terpisah mengatakan pelaksanaan pembukaan kampanye akan didahului dengan kegiatan Pemilu Fun Run. “Masyarakat umum silahkan ikut dalam kegiatan tersebut. Ini program KPU untuk sosialisasikan Pileg/Pilpres 2019,” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. *nat
1
Komentar