Cek Makanan Tradisional, Nihil Pewarna Tekstil
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar melakukan pengecekan makanan tradisional yang menggunakan pewarna tekstil di Banjar Pukuh, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Jumat (22/3).
BANGLI, NusaBali
Dari uji sampel yang dilakukan petugas, nihil jajanan tradisional menggunakan pewarna tekstil. Kasi Bina Usaha Aneka Industri Disperindag Bangli, Dewa Gede Anom Putra Sanjaya, mengatakan pengecekan rutin dilaksanakan untuk memastikan penganan tradisional yang beredar di pasar aman dan layak konsumsi. “Ada lima usaha penganan tradisional yang kami datangi. Penganan yang dibuat meliputi jaja gina,” ungkapnya. Dari uji sampel yang dilakukan, nihil penggunaan pewarna tekstil. Usaha jajan tradisional ini menggunakan pewarna makanan.
Dewa Anom Putra Sanjaya menegaskan, petugas BPOM berjumlah empat orang dipimpin Ni Wayan Ayu Sukani melakukan pengujian di tempat untuk pengecekan rhodamin b pada makanan. Petugas BPOM dibantu 3 petugas dari Disperindag Bangli. Jika petugas menemukan pewarna tekstil pada makanan maka pelaku usaha akan diberikan peringatan dan bahan serta produk yang dihasilkan disita. “BPOM memiliki PPNS sehingga bisa melakukan penindakan berupa penyitaan olahan pangan yang berbahaya. Selang beberapa hari petugas kembali mendatangi usaha tersebut untuk memastikan pemilik usaha sudah tidak menggunakan bahan berbahaya,” imbuhnya.
Barang-barang atau produk yang berbahaya akan dimusnahkan. “Nanti ada berita acara pemusnahan barang/produk yang disita,” ujarnya. Untuk pengecekan ke lapangan dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Petugas langsung mendatangi lokasi usaha. “Kami langsung ke lokasi, tidak ada pemberitahuan karena kami ingin menemukan kondisi yang riil. Biar tidak pemilik usaha mengakalinya,” tegas Dewa Anom Putra Sanjaya. *esa
Dewa Anom Putra Sanjaya menegaskan, petugas BPOM berjumlah empat orang dipimpin Ni Wayan Ayu Sukani melakukan pengujian di tempat untuk pengecekan rhodamin b pada makanan. Petugas BPOM dibantu 3 petugas dari Disperindag Bangli. Jika petugas menemukan pewarna tekstil pada makanan maka pelaku usaha akan diberikan peringatan dan bahan serta produk yang dihasilkan disita. “BPOM memiliki PPNS sehingga bisa melakukan penindakan berupa penyitaan olahan pangan yang berbahaya. Selang beberapa hari petugas kembali mendatangi usaha tersebut untuk memastikan pemilik usaha sudah tidak menggunakan bahan berbahaya,” imbuhnya.
Barang-barang atau produk yang berbahaya akan dimusnahkan. “Nanti ada berita acara pemusnahan barang/produk yang disita,” ujarnya. Untuk pengecekan ke lapangan dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Petugas langsung mendatangi lokasi usaha. “Kami langsung ke lokasi, tidak ada pemberitahuan karena kami ingin menemukan kondisi yang riil. Biar tidak pemilik usaha mengakalinya,” tegas Dewa Anom Putra Sanjaya. *esa
1
Komentar