Hukum Pers Masuk Dalam Mata Uji UKW 2019
Sebanyak 18 wartawan dari berbagai media di Bali, baik cetak, online, TV dan radio mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Wartawan dengan melaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
DENPASAR, NusaBali
Kegiatan ini digelar atas kerjasama Diskominfos Bali dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, yang berlangsung selama 3 hari, sejak 21-23 Maret 2019, di lantai dua Kantor Diskominfos Bali.
Dari 18 wartawan yang mengikuti UKW tersebut sebanyak 17 wartawan dinyatakan berkompeten atau mencapai 94 persen. Ada penambahan mata uji dalam UKW kali ini yakni mata uji Hukum Pers, sehingga total mata uji menjadi 10 item. Penambahan materi Hukum Pers ini karena kasus-kasus sengketa pemberitaan terus bertambah, sebanyak 80 persen pengaduan ke Dewan Pers pelanggaran kode etik.
Di sisi lain Dewan Pers bertanggungjawab atas terhadap profesionalisme para wartawan. Salah satu indikator profesionalisme wartawan adalah pemahaman terhadap regulasi dan hukum terkait jurnalistik. “Dewan Pers ingin memastikan wartawan Indonesia benar-benar professional dan jumlah wartawan abal-abal berkurang,” ujar Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, di sela-sela UKW, Sabtu (23/3).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan capaian prestasi UKW ini. “Bukan lulus dan tidak lulus, tapi dalam UKW ini berkompeten dan belum kompeten, hampir 100 persen yang berkompeten,” ujar Dwikora dalam kesempatan itu.
Lebih lanjut Dwikora berterimakasih kepada Diskominfos Bali karena acara ini sudah berjalan dengan lancar. Diharapkan ke depannya bisa terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Sementara selama pelaksanaan UKW nampak para peserta serius mengerjakan 10 mata uji, dari 18 peserta dibagi menjadi 3 kelompok dengan 3 orang penguji dari luar Bali.
Menurut seorang penguji, Nizwar, ketika membacakan pengumuman dari 18 peserta yang ikut UKW 17 dinyatakan kompeten. Penilaian sudah dilakukan secara obyektif dan nilainya hanya diketahui oleh penguji maupun yang diuji. *wan
Dari 18 wartawan yang mengikuti UKW tersebut sebanyak 17 wartawan dinyatakan berkompeten atau mencapai 94 persen. Ada penambahan mata uji dalam UKW kali ini yakni mata uji Hukum Pers, sehingga total mata uji menjadi 10 item. Penambahan materi Hukum Pers ini karena kasus-kasus sengketa pemberitaan terus bertambah, sebanyak 80 persen pengaduan ke Dewan Pers pelanggaran kode etik.
Di sisi lain Dewan Pers bertanggungjawab atas terhadap profesionalisme para wartawan. Salah satu indikator profesionalisme wartawan adalah pemahaman terhadap regulasi dan hukum terkait jurnalistik. “Dewan Pers ingin memastikan wartawan Indonesia benar-benar professional dan jumlah wartawan abal-abal berkurang,” ujar Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, di sela-sela UKW, Sabtu (23/3).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan capaian prestasi UKW ini. “Bukan lulus dan tidak lulus, tapi dalam UKW ini berkompeten dan belum kompeten, hampir 100 persen yang berkompeten,” ujar Dwikora dalam kesempatan itu.
Lebih lanjut Dwikora berterimakasih kepada Diskominfos Bali karena acara ini sudah berjalan dengan lancar. Diharapkan ke depannya bisa terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Sementara selama pelaksanaan UKW nampak para peserta serius mengerjakan 10 mata uji, dari 18 peserta dibagi menjadi 3 kelompok dengan 3 orang penguji dari luar Bali.
Menurut seorang penguji, Nizwar, ketika membacakan pengumuman dari 18 peserta yang ikut UKW 17 dinyatakan kompeten. Penilaian sudah dilakukan secara obyektif dan nilainya hanya diketahui oleh penguji maupun yang diuji. *wan
Komentar