Tarif Baru Ojek Online Diterbitkan
Biaya Jasa Zona Bali Rp 1.850-2.300
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. "Setelah melakukan diskusi, awalnya tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin (25/3).
Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya. Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000.
Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer. Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. "Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.
Budi menjelaskan besaran biaya jasa tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan pengemudi, aplikator dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, PM 12/2019 telah didiskusikan dengan DPR dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. “Kenapa dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika disrupsi teknologi sangat cepat dan kami mempersilakan kepada masyarakat untuk menghitung ongkos dan mempertimbangkan karena sekarang pilihan angkutan umum sudah banyak,” katanya. *ant
Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya. Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000.
Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer. Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. "Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.
Budi menjelaskan besaran biaya jasa tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan pengemudi, aplikator dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, PM 12/2019 telah didiskusikan dengan DPR dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. “Kenapa dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika disrupsi teknologi sangat cepat dan kami mempersilakan kepada masyarakat untuk menghitung ongkos dan mempertimbangkan karena sekarang pilihan angkutan umum sudah banyak,” katanya. *ant
Komentar