12 Tenaga Kontrak Dianulir
Jika dipaksakan, pimpinan OPD bisa dipidana.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 12 tenaga kontrak di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karangasem yang dinyatakan lulus tes akhirnya dianulir. Alasannya, bertentangan dengan PP No 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal tenaga kontrak itu sangat dibutuhkan karena selama ini krisis tenaga kontrak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karangasem, Made Sosiawan, mengakui menganulir 12 tenaga kontrak yang telah direkrut itu. “Kami minta maaf kepada 12 calon tenaga kontrak yang sebelumnya telah lulus tes tulis dan lisan, dan siap kerja. Kami batalkan sebagai tenaga kontrak menyusul terbitnya PP No 49 Tahun 2018,” katanya, Senin (25/3).
Jika penggunaan 12 tenaga kontrak dipaksakan, bisa ada temuan penggunaan anggaran dengan gaji Rp 900.000 per orang. “Ujung-ujungnya pimpinan OPD dipidana. Dari pada kami dipidana, lebih baik diprotes calon tenaga kontrak itu,” tambah Made Sosiawan yang mantan Kadis Sosial dan Kadis perhubungan Karangasem. Sosiawan menambahkan, Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana telah memiliki 14 tenaga kontrak bertugas di kantor, 24 tenaga kontrak penyuluh lapangan ditambah 27 PNS yang bertugas sebagai penyuluh. Sehingga memiliki 51 tenaga penyuluh, masih kurang kebutuhan ideal 78 tenaga penyuluh dengan asumsi 1 penyuluh tiap desa.
Terpisah, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengakui dapat laporan adanya 12 calon tenaga kontrak yang telah lulus tes tulis dan lisan akhirnya dibatalkan untuk pengangkatannya. “Apa yang dilakukan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan langkah tepat. Jangan sampai memaksakan kehendak, nantinya bertentangan dengan peraturan. Risikonya menjadi temuan dan berekses hukum,” jelas Bupati Mas Sumatri. *k16
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karangasem, Made Sosiawan, mengakui menganulir 12 tenaga kontrak yang telah direkrut itu. “Kami minta maaf kepada 12 calon tenaga kontrak yang sebelumnya telah lulus tes tulis dan lisan, dan siap kerja. Kami batalkan sebagai tenaga kontrak menyusul terbitnya PP No 49 Tahun 2018,” katanya, Senin (25/3).
Jika penggunaan 12 tenaga kontrak dipaksakan, bisa ada temuan penggunaan anggaran dengan gaji Rp 900.000 per orang. “Ujung-ujungnya pimpinan OPD dipidana. Dari pada kami dipidana, lebih baik diprotes calon tenaga kontrak itu,” tambah Made Sosiawan yang mantan Kadis Sosial dan Kadis perhubungan Karangasem. Sosiawan menambahkan, Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana telah memiliki 14 tenaga kontrak bertugas di kantor, 24 tenaga kontrak penyuluh lapangan ditambah 27 PNS yang bertugas sebagai penyuluh. Sehingga memiliki 51 tenaga penyuluh, masih kurang kebutuhan ideal 78 tenaga penyuluh dengan asumsi 1 penyuluh tiap desa.
Terpisah, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengakui dapat laporan adanya 12 calon tenaga kontrak yang telah lulus tes tulis dan lisan akhirnya dibatalkan untuk pengangkatannya. “Apa yang dilakukan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan langkah tepat. Jangan sampai memaksakan kehendak, nantinya bertentangan dengan peraturan. Risikonya menjadi temuan dan berekses hukum,” jelas Bupati Mas Sumatri. *k16
1
Komentar