Jokdri Resmi Ditahan
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Karena itu, Satgas tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
Terindikasi Terlibat Match Fixing
JAKARTA, Nusa Bali
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri sendiri telah beberapa kali diperiksa Satgas. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka untuk perusakan barang bukti pengaturan skor yang tengah ditangani oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Sejak Senin (25/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, Joko Driyono kembal diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Penyidikan ini memakan waktu sekitar lima jam karena pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di PSSI selesai pada pukul 15.00 WITA.
Setelah pemeriksaan itu selesai, pihak Satgas Antimafia Bola memutuskan untuk resmi menahan Jokdri. "Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB (15.00 WITA) dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Hendro mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Karena itu, Satgas Anti Mafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
Penahanan terus terkait kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI. Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tutur Hendro, kepada detikSport.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengindikasikan bahwa Jokdri terlibat dalam kasus pengaturan skor yang sudah menjerat beberapa pihak. "Ya indikasi sangat kuat ke arah situ (terlibat pengaturan skor)," ucap Dedi Prasetyo.
Terkait pemeriksaan, Satgas melakukannya seputar aliran dana ke rekening Jokdri. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengatakan pemeriksaan masih sama persis dengan agenda sebelumnya, mengonfirmasi bukti-bukti semua
“Juga melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, itu aja nggak ada yang berbeda. Kemudian terkait masalah perusakan masuk garis polisi, itu aja," ujar Andru. *
JAKARTA, Nusa Bali
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri sendiri telah beberapa kali diperiksa Satgas. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka untuk perusakan barang bukti pengaturan skor yang tengah ditangani oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Sejak Senin (25/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, Joko Driyono kembal diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Penyidikan ini memakan waktu sekitar lima jam karena pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di PSSI selesai pada pukul 15.00 WITA.
Setelah pemeriksaan itu selesai, pihak Satgas Antimafia Bola memutuskan untuk resmi menahan Jokdri. "Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB (15.00 WITA) dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Hendro mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Karena itu, Satgas Anti Mafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
Penahanan terus terkait kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI. Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tutur Hendro, kepada detikSport.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengindikasikan bahwa Jokdri terlibat dalam kasus pengaturan skor yang sudah menjerat beberapa pihak. "Ya indikasi sangat kuat ke arah situ (terlibat pengaturan skor)," ucap Dedi Prasetyo.
Terkait pemeriksaan, Satgas melakukannya seputar aliran dana ke rekening Jokdri. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengatakan pemeriksaan masih sama persis dengan agenda sebelumnya, mengonfirmasi bukti-bukti semua
“Juga melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, itu aja nggak ada yang berbeda. Kemudian terkait masalah perusakan masuk garis polisi, itu aja," ujar Andru. *
Komentar