nusabali

Naik Pesawat Bawa Peluru, Bule Meksiko Diamankan

  • www.nusabali.com-naik-pesawat-bawa-peluru-bule-meksiko-diamankan

Seorang calon penumpang pesawat JetStar berinisial, Jose Fabian Ibarra Valdez, 30, diamankan oleh petugas Avsec di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Senin (25/3) sekitar pukul 07.40 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Ditangkapnya wisatawan asal Rusia ini karena kedapatan membawa 10 butir peluru aktif.  General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Haruman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap wisatawan asal Rusia ini berawal saat pria pemegang pasport G31071739 melintas dimesin pencitraan X Ray yang terletak di terminal keberangkatan Internasional. Petugas jaga dilokasi menaruh curiga dengan benda yang ada didalam koper milik wisatawan tersebut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan manual. Nah, saat dicek, ternyata benda berbahaya atau benda terlarang itu berupa 10 butir peluru aktif kaliber 4.5 tipe long. "Karena mememukan kejanggalan, tim kita langsung melakukan pengeledahan barang bawaan penumpang. Dan ditemukan peluru aktif itu," terangnya, Senin (25/3) sore.

Dikatakannya, bahwa calon penumpang pesawat JetStar dengan nomor penerbangan 3K-244 tujuan Singapura itu dibawa ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari keterangan awal, bahwa koper yang dibawa wisatawan itu milik dari ayahnya dan tidak mengetahui keberadaan peluru. Meski berdalih demikian, petugas Avsec tetap melakukan penanganan sesuai dengan SOP dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian Bandara. "Karena tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut. Akhirnya kita serahkan ke petugas kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," aku Haruman.

Diuraikannya, bahwa peluru aktif, termasuk senjata api, merupakan barang yang diatur secara ketat dalam penerbangan, karena dikategorikan sebagai barang berbahaya atau dangerous goods. Regulasi yang mengatur tentang tata cara membawa serta peluru dan senjata api ke dalam pesawat adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.

Menurut regulasi, penumpang yang membawa serta senjata api dan peluru aktif wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas dicounter cek in untuk proses lebih lanjut "Jadi kita punya aturan dalam membawa senjata api atau peluru. Penumpang yang membawa barang tersebut juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat izin penguasaan dan/atau kepemilikan senjata api dan/atau peluru yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang. Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi, dengan hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang," tuturnya. *dar

Komentar