Curi Laptop Staf PBB, Sopir Freelance Dibekuk
I Gede Gunawan, 24 ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Kuta, pada Jumat (22/3) pukul 18.00 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Gunawan yang merupakan oknum sopir taksi ini ditangkap pihak berwajib beberapa jam setelah melakukan tindakan pidana pencurian terhadap laptop milik Charlie Roy Goodlake, 28. Korban merupakan staf Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang berkantor di Bangladesh.
Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (25/3) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dengan nomor LP-B. /83/ III / 2019/ Bali / Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 22 Maret 2019 oleh Charlie Roy Goodlake. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan laptop Macbook merk Apple warna Silver. Barang tersebut diketahuinya hilang sesaat setelah berada di kamar hotel Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa, Jalan Padma nomor 2, Legian, Kecamatan Kuta, Badung tempat korban menginap.
Berdasarkan laporan ini tim Opsnal Polsek Kuta langsung mendatangi TKP untuk melakukan oleh tempat kejadian. Polisi memeriksa semua CCTV hotel saat korban muali masuk. Dari setelah dianalisa polisi akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku pencurian terhadap laptop seharga Rp 16.000.000 itu adalah sopir taksi yang mengantar korban ke hotel tersebut. Dimana saat itu tersangka menggunakan mobil Toyota Rush warna Silver Nopol DK 1703 DC.
Setelah mendapat identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran. Tak lebih dari tiga jam polisi berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Taman Satria Gatot Kaca, Tuban, Kuta, Badung. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapatkan barang bukti seperti yang dilaporkan korban. Tersangka pung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pengembangan diketahui peristiwa ini terjadi berawal saat korban tiba di Bandara Internasional I Gurti Ngurah Rai, Jumat (22/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban mencari taksi untuk mengantarnya ke Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa, Jalan Padma nomor 2, Legian. Ditawarlah oleh tersangka dengan ongkos Rp 500 ribu. Korban berkebangsaan Inggris ini memutuskan untuk menumpang mobil tersangka.
Saat menaiki mobil, semua barang korban yang merupak staf PBB ini disimpan pada bagasi belakang taksi. Setibanya di depan loby hotel korban turun dari dalam mobil dan langsung menuju loby hotel. Tersangka juga turun untuk menurunkan barang korban. Nah, saat itulah tersangka melihat laptop korban di dalam koper yang tak terkunci lalu diambilnya.
“Koper tempat lapotop korban kebetulan tak dikunci. Setelah semua barangnya diturunkan, korban langsung menuju ke kamarnya. Tak lama kemudian korban membuka tasnya, ternyata laptopnya sudah tak ada. Korban langsung datang ke sini (Polsek Kuta) untuk melapor peristiwa itu,” tutur AKP Teuku Ricki Fadlianshah didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Polsek Kuta mengamankan dua barang bukti berupa laptop Macbook merk Apple warna Silver (barang yang dilaporkan hilang oleh korban) dan mobil Toyota Rush warna Silver Nopol DK 1703 DC.
“Taksi yang digunakan tersangka ini adalah taksi bodong. Bukan taksi online. Mobilnya seperti taksi konvensional biasa. Dia sering nongkrong di Bandara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidanan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. *pol
Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (25/3) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dengan nomor LP-B. /83/ III / 2019/ Bali / Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 22 Maret 2019 oleh Charlie Roy Goodlake. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan laptop Macbook merk Apple warna Silver. Barang tersebut diketahuinya hilang sesaat setelah berada di kamar hotel Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa, Jalan Padma nomor 2, Legian, Kecamatan Kuta, Badung tempat korban menginap.
Berdasarkan laporan ini tim Opsnal Polsek Kuta langsung mendatangi TKP untuk melakukan oleh tempat kejadian. Polisi memeriksa semua CCTV hotel saat korban muali masuk. Dari setelah dianalisa polisi akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku pencurian terhadap laptop seharga Rp 16.000.000 itu adalah sopir taksi yang mengantar korban ke hotel tersebut. Dimana saat itu tersangka menggunakan mobil Toyota Rush warna Silver Nopol DK 1703 DC.
Setelah mendapat identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran. Tak lebih dari tiga jam polisi berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Taman Satria Gatot Kaca, Tuban, Kuta, Badung. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapatkan barang bukti seperti yang dilaporkan korban. Tersangka pung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pengembangan diketahui peristiwa ini terjadi berawal saat korban tiba di Bandara Internasional I Gurti Ngurah Rai, Jumat (22/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban mencari taksi untuk mengantarnya ke Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa, Jalan Padma nomor 2, Legian. Ditawarlah oleh tersangka dengan ongkos Rp 500 ribu. Korban berkebangsaan Inggris ini memutuskan untuk menumpang mobil tersangka.
Saat menaiki mobil, semua barang korban yang merupak staf PBB ini disimpan pada bagasi belakang taksi. Setibanya di depan loby hotel korban turun dari dalam mobil dan langsung menuju loby hotel. Tersangka juga turun untuk menurunkan barang korban. Nah, saat itulah tersangka melihat laptop korban di dalam koper yang tak terkunci lalu diambilnya.
“Koper tempat lapotop korban kebetulan tak dikunci. Setelah semua barangnya diturunkan, korban langsung menuju ke kamarnya. Tak lama kemudian korban membuka tasnya, ternyata laptopnya sudah tak ada. Korban langsung datang ke sini (Polsek Kuta) untuk melapor peristiwa itu,” tutur AKP Teuku Ricki Fadlianshah didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Polsek Kuta mengamankan dua barang bukti berupa laptop Macbook merk Apple warna Silver (barang yang dilaporkan hilang oleh korban) dan mobil Toyota Rush warna Silver Nopol DK 1703 DC.
“Taksi yang digunakan tersangka ini adalah taksi bodong. Bukan taksi online. Mobilnya seperti taksi konvensional biasa. Dia sering nongkrong di Bandara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidanan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. *pol
1
Komentar