nusabali

Ngaku Mahasiswi Kedokteran, Peras Suami di Gilimanuk Rp 1,4 Miliar

  • www.nusabali.com-ngaku-mahasiswi-kedokteran-peras-suami-di-gilimanuk-rp-14-miliar

Perkara Perempuan Poliandri di PN Negara

NEGARA, NusaBali

Kasus heboh wanita poliandri (memiliki suami lebih dari satu) yang diperkarakan atas dugaan penipuan sebesar Rp 1,4 miliar, tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana. Terungkap, terdakwa Komang Ayu PY, 32, yang sudah memiliki suami dengan 3 anak di Ngawi, Jawa Timur, menikah lagi di Gilimanuk Jembrana, berkedok sebagai perawan dan mahasiswi Kedokteran. Suaminya di Gilimanuk itulah yang dikuras sebesar Rp 1,4 miliar.

Sidang putusan kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,4 miliar yang menyeret Komang Ayu PY sebagai terdakwa ini akan digelar di PN Negara, Senin (1/4) mendatang. Sebelumnya, perempuan asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang telah menikah dengan seorang polisi di Ngawi ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara 3 tahun 6 bulan dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Negara, Selasa (12/3) lalu.

Berdasarkan serangkaian sidang-sidang sebelumnya, terungkap kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa Komang Ayu PY ke toko baju milik korban I Gede AS, 35, di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, November 2015. Dari situ, mereka berkenalan hingga akhirnya menikah secara adat Bali, Desember 2016.

Saat perkenalan dengan Gede AS, terdakwa Komang Ayu berusaha menun-jukkan ketertarikan terhadap korban. Tidak tanggung-tanggung, perempuan berusia 32 tahun yang sejatinya masih punya suami seorang polisi di Ngawi dan telah dikaruniai 3 ini mengakui sebagai gadis perawan. Terdakwa mengaku sedang menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran sebuah Universitas di Jogjakarta.

Setelah perkenalan awal tersebut, terdakwa Komang Ayu sering mendatangi korban Gede AS di Gilimanuuk hingga menginap di sana. Pada akhirnya, terdakwa dan korban menikah secara adat Bali di Gilimanuk, Desember 2016.

Selama pernikahannya dengan koban Gede AS, terdakwa Komang Ayu terus bolak-balik ke Jawa dengan alasan kuliah. Terdakwa juga minta uang kepada korban untuk biaya kuliahnya di Jogjakarta. Awalnya, korban Gede AS sama sekali tidak curiga. Tapi, setelah hampir 2 tahun pernikahan, akhirnya korban mengetahui siapa sejatinya perempuan yang dinikahinya itu, Juli 2018.

Kedok tersebut diungkap salah satu warga Gilimanuk yang mengenal terdakwa Komang Ayu. Selain dipastikan memiliki suami di Ngawi dengan dikaruniai 3 anak, terdakwa Komang Ayu juga tidak ada kuliah di Fakultas Kedokteran. Terdakwa bolak-balik ke Jawa hanya untuk menengok anaknya di Ngawi.

Setelah mengetahui kebohongan istrinya yang ternyata berpoliandri tersebut, koban Gede AS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk atas tuduhan penipuan sekitar Rp 1,4 miliar uang yang dalihnya digunakan terdakwa Komang Ayu untuk biaya kualiah maupun kebutuhan pribadi.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (26/3), JPU Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari, mengatakan sidang dengan agenda penuntutan dalam kasus ini telah dilaksanakan di PN Negara, dua pekan lalu. “Kami menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ungkap Gedion Ardana di Negara, Selasa kemarin.

Menurut Gedion Ardana, tuntutan itu lebih ringan 6 bulan dari ancaman maksimal hukuman terdakwa, yang didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Setelah sidang tuntutan, juga sempat digelar sidang dengan agenda pembelaan terdakwa di PN Negara, Kamis (21/3) lalu.

Dalam sidang pembelaan tersebut, intinya terdakwa Komang Ayu memohon keringan hukuman kepada majelis hakim, dengan menyatakan telah menyesali perbuatannya. Terdakwa juga menyatakan ingin mendampingi tiga anak dar pernikahan dengan suaminya di Ngawi. “Kami JPU intinya menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sidang putusan akan digelar di PN Negara, 1 April 2019 nanti,” papar Jaksa Gedion Ardana.

Jaksa Gedion memaparkan, dari persidangan sebelumnya, terdakwa Komang Ayu mengatakan sudah tidak akur dengan suaminya di Ngawi. Terdakwa pun sudah meminta cerai. Tapi, secara legalitas terdakwa belum resmi bercerai dengan suaminya yang seorang polisi di Ngawi.

Sedangkan terkait uang Rp 1,4 miliar milik korban, diakui terdakwa Komang Ayu sudah habis digunakan untuk mengikuti pelatihan salon kecantikan dan membuka dua cabang salon yang dinyatakan telah bangkrut. Selain itu, sebagian uang tersebut juga ada digunakan untuk berlibur bersama korban Gede AS.

“Dalam kasus ini, ada barang bukti buku rekening dan beberapa barang-barang lainnya yang sempat dibeli terdakwa menggunakan uang tersebut. Misalnya, alat pengering rambut, alat catok rambut, pewarna rambut, sepatu, dan sebuah tas merk Hermes,” papar Jaksa Gedion.

Menurut Jaksa Gedion, ada pula beberapa barang bukti berupa dokumen yang dijadikan terdakwa sebagai dasar mengelabui korban Gede AS. Antara lain, lembar sertifikat RSU Dr Soetomo Surabaya, sebuah kartu participant pendidikan Kedokteran Berkelanjutan Kardiologi dan Kedokteran Vascular tertanggal 16-17 September 2017, serta fotokopi Surat Keputusan Bupati Tulung Agung Nomor 813/18.09/404.204/2013 tanggal 1 Desember 2016 atas nama dr Ayu Puspa Yeni Komang, NIP 19610610212122002.

“Terkait keaslian dokumen-dokumen itu, kami tidak sampai masuk ke sana. Yang jelas, terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP. Seperti apa keputusan untuk terdakwa, akan disampaikan pada sidang putusan 1 April nanti,” tandas Jaksa Gedion. *ode

Komentar