nusabali

Pemkab Jembrana Rencanakan Pilkel Serentak

  • www.nusabali.com-pemkab-jembrana-rencanakan-pilkel-serentak

Pemkab Jembrana berencana menggelar pemilihan perbekel serentak di 35 desa. Pilkel serentak diagendakan pada September 2019.

NEGARA, NusaBali

Mulai Mei hingga Desember 2019, sebanyak 35 perbekel di 35 desa dari 41 desa se-Kabupaten Jembrana, akan mengakhiri masa jabatannya. Terkait hal tersebut, Pemkab Jembrana menyiapkan rencana pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa itu. Untuk beberapa jabatan perbekel yang akan kosong sebelum pelaksanaan pilkel serentak nanti, akan diisi Penjabat (Pj) Perbekel dari kalangan PNS di masing-masing kecamatan.

Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Jembrana Ida  Bagus Anom Artaya, mengakui ada 35 perbekel yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Waktu tepatnya bervariasi mulai Mei hingga Desember. “Dengan habisnya masa jabatan perbekel yang cukup banyak tahun ini, kabarnya akan diadakan pilkel serentak. Kemungkinan setelah pemilu atau paling lambat September,” ujar Ida Bagus Anom Artaya, Selasa  (26/3).

Menurutnya, 35 perbekel yang akan habis masa jabatannya itu tersebar di lima kecamatan se-Jembrana. Sedangkan 6 perbekel yang lainnya, di antaranya Perbekel Batuagung, Perbekel Dangin Tukadaya, dan 4 perbekel di Kecamatan Pekutatan, akan mengakhiri masa jabatannya tahun 2020 mendatang.

“Dengan adanya rencana pilkel serentak nanti, kami dari Forum BPD juga sudah menyiapkan ancang-ancang agar para BPD di masing-masing desa, mengingatkan pembahasan pertanggungjawaban berakhirnya tugas perbekel, membuat panitia, hingga prosesi pemilihan nanti,” ucapnya.

Sementara Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana Putu Sindhu Yasa, membenarkan rencana pilkel serentak tahun ini. Dari rancangan awal, pilkel serentak paling lambat  dijadwalkan pada 23 September 2019. Apabila disetujui jadwal tersebut, ada 19 perbekel yang sudah habis masa jabatan sebelum pilkel tersebut, dan perlu disiapkan Pj Perbekel melalui SK Bupati. “Untuk jadwal pilkel serentaknya juga masih menunggu SK dari Pak Bupati,” ujarnya. *ode

Komentar