TKN Jokowi akan Konsultasi ke KPAI
Ada Anak-anak di Kampanye Akbar
JAKARTA, NusaBali
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dari dua paslon dalam kampanye akbar perdana, salah satunya pelibatan anak-anak. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengaku akan berkonsultasi dengan KPAI.
"Ya ini sempat kami diskusikan, kami nanti mungkin akan berkonsultasi pada KPAI yang punya kewenangan untuk mengawasi masalah tentang anak, apakah oleh KPAI kami meminta dimungkinkankah, tidak, dibentuk suatu tempat yang khusus diberikan kepada anak agar apakah dia diajak atau dibawa oleh orang tua atau keluarganya ikut hadir dalam arena kampanye itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Pernyataan Ade Irfan itu menanggapi pertanyaan cara TKN mengawasi anak-anak yang sengaja diajak orang tuanya ke arena kampanye. Ade mengatakan sebagian besar masyarakat datang ke acara kampanye, selain untuk mendengarkan orasi paslon, untuk menonton hiburan di lokasi acara.
Agar bisa mengawasi anak-anak yang hadir dalam kampanye, Ade Irfan menegaskan TKN akan berkomunikasi dengan KPAI.
"Jadi kita coba konsulkan kepada KPAI konsultasikan supaya bisa ini diwadahi, anak-anak yang hadir di situ, bukan artinya kita melegalkan, ya melegalkan kehadiran anak-anak itu yang dilarang sesuai KPAI," sebut Ade Irfan.
"Konsultasi dengan KPAI supaya artinya dari mereka yang mengimbau kepada setiap paslon ataupun peserta pemilu untuk dapat memberikan ruang atau tempat bagi anak-anak ini jika memang kehadiran mereka itu diajak atau diikutsertakan oleh keluarganya. Artinya, anak itu ada di situ bukan diajak secara aktif, bukan dia dilibatkan untuk berperan sebagai untuk berkampanye. Tapi kehadiran dia itu kan tidak bisa kita hindari dengan dia bisa menonton kampanye terbuka itu," imbuh politikus PPP itu dilansir detik.com.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye akbar kedua paslon. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan salah satu pelanggarannya adalah dengan pelibatan anak dalam kampanye hingga penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara yang dimaksud adalah penggunaan mobil pemerintah. *
"Ya ini sempat kami diskusikan, kami nanti mungkin akan berkonsultasi pada KPAI yang punya kewenangan untuk mengawasi masalah tentang anak, apakah oleh KPAI kami meminta dimungkinkankah, tidak, dibentuk suatu tempat yang khusus diberikan kepada anak agar apakah dia diajak atau dibawa oleh orang tua atau keluarganya ikut hadir dalam arena kampanye itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Pernyataan Ade Irfan itu menanggapi pertanyaan cara TKN mengawasi anak-anak yang sengaja diajak orang tuanya ke arena kampanye. Ade mengatakan sebagian besar masyarakat datang ke acara kampanye, selain untuk mendengarkan orasi paslon, untuk menonton hiburan di lokasi acara.
Agar bisa mengawasi anak-anak yang hadir dalam kampanye, Ade Irfan menegaskan TKN akan berkomunikasi dengan KPAI.
"Jadi kita coba konsulkan kepada KPAI konsultasikan supaya bisa ini diwadahi, anak-anak yang hadir di situ, bukan artinya kita melegalkan, ya melegalkan kehadiran anak-anak itu yang dilarang sesuai KPAI," sebut Ade Irfan.
"Konsultasi dengan KPAI supaya artinya dari mereka yang mengimbau kepada setiap paslon ataupun peserta pemilu untuk dapat memberikan ruang atau tempat bagi anak-anak ini jika memang kehadiran mereka itu diajak atau diikutsertakan oleh keluarganya. Artinya, anak itu ada di situ bukan diajak secara aktif, bukan dia dilibatkan untuk berperan sebagai untuk berkampanye. Tapi kehadiran dia itu kan tidak bisa kita hindari dengan dia bisa menonton kampanye terbuka itu," imbuh politikus PPP itu dilansir detik.com.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye akbar kedua paslon. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan salah satu pelanggarannya adalah dengan pelibatan anak dalam kampanye hingga penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara yang dimaksud adalah penggunaan mobil pemerintah. *
Komentar