Audit Kasus OTT Tirta Empul Rampung
Bendesa Manukaya Let Hanya Sebatas Saksi
GIANYAR, NusaBali
Kasus OTT Tirta Empul memasuki babak baru. Hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat akhirnya rampung. Sementara Bendesa Manukaya Let, I Made Mawi Arnata, 67, yang sebelumnya ditarget sebagai calon tersangka, akhirnya hanya ditetapkan sebagai saksi alias batal tersangka. Perhitungan terhadap kerugian negara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tirta Empul itu kini sudah diserahkan pada Polres Gianyar yang menangani kasus OTT pada Selasa, 6 November 2018 lalu.
Hal ini diungkapkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Rabu (27/3). Bupati Mahayastra menyatakan Inspektorat sudah melakukan audit berdasarkan bukti yang ada. Kata dia, ada dua pedoman perhitungan kerugian daerah, yakni perhitungan kerugian sejak 2013 sebesar Rp 11 miliar. Dan opsi kedua perhitungan sejak 2018 lalu sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sekarang apakah itu dikembalikan utuh Rp 11 miliar atau dikembalikan selama ada kerja sama resmi bersama Pemkab Gianyar dengan Tirta Empul selama 2018 sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. Sebagai langkah akhir, pihaknya akan melangsungkan kembali berembuk membahas masalah pengembalian kerugian daerah itu.
“Sekarang tindaklanjut kami rapat,” jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, menyatakan pihak Desa Pakraman Manukaya Let, selaku pengelola tiket Pura Tirta Empul dari pukul 15.00 WITA-18.00 WITA, harus mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. “Bayar ke kas daerah yang ditentukan besarannya oleh Inspektorat. Dan kerja sama (Pemkab-Manukaya Let tentang pengelolaan tiket, red) dilanjutkan sampai 5 tahun ke depan,” ujar AKBP Priyanto.
Kata Priyanto, dengan dikembalikannya dana sesuai keputusan pemerintah, maka kasus OTT Tirta Empul telah selesai. “Kalau dilimpahkan ke Inspektorat ya sudah selesai, tinggal pengembalian ke kas daerah,” ujarnya. Mengenai calon tersangka seperti saat press rilis pada November 2018 lalu, Kapolres menyatakan itu hanya calon tersangka.
“Calon bukan tersangka, semuanya saksi,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus OTT berlangsung November 2018 lalu di tempat pemungutan tiket di Pura Tirta Empul, Desa Pakraman Manukaya Let, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Saat kejadian, ada dua petugas tiket yang diamankan beserta barang bukti tiket. Tiket yang diamankan itu berlogo Desa Pakraman Manukaya Let. Tiket berlogo desa itu disebarkan mulai pukul 15.00-18.00. Sedangkan tiket resmi berlogo Pemkab disebarkan mulai pagi hingga pukul 15.00. Sesuai Perda, tiket berlogo desa tidak sesuai ketentuan Perda. *nvi
Hal ini diungkapkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Rabu (27/3). Bupati Mahayastra menyatakan Inspektorat sudah melakukan audit berdasarkan bukti yang ada. Kata dia, ada dua pedoman perhitungan kerugian daerah, yakni perhitungan kerugian sejak 2013 sebesar Rp 11 miliar. Dan opsi kedua perhitungan sejak 2018 lalu sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sekarang apakah itu dikembalikan utuh Rp 11 miliar atau dikembalikan selama ada kerja sama resmi bersama Pemkab Gianyar dengan Tirta Empul selama 2018 sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. Sebagai langkah akhir, pihaknya akan melangsungkan kembali berembuk membahas masalah pengembalian kerugian daerah itu.
“Sekarang tindaklanjut kami rapat,” jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, menyatakan pihak Desa Pakraman Manukaya Let, selaku pengelola tiket Pura Tirta Empul dari pukul 15.00 WITA-18.00 WITA, harus mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. “Bayar ke kas daerah yang ditentukan besarannya oleh Inspektorat. Dan kerja sama (Pemkab-Manukaya Let tentang pengelolaan tiket, red) dilanjutkan sampai 5 tahun ke depan,” ujar AKBP Priyanto.
Kata Priyanto, dengan dikembalikannya dana sesuai keputusan pemerintah, maka kasus OTT Tirta Empul telah selesai. “Kalau dilimpahkan ke Inspektorat ya sudah selesai, tinggal pengembalian ke kas daerah,” ujarnya. Mengenai calon tersangka seperti saat press rilis pada November 2018 lalu, Kapolres menyatakan itu hanya calon tersangka.
“Calon bukan tersangka, semuanya saksi,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus OTT berlangsung November 2018 lalu di tempat pemungutan tiket di Pura Tirta Empul, Desa Pakraman Manukaya Let, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Saat kejadian, ada dua petugas tiket yang diamankan beserta barang bukti tiket. Tiket yang diamankan itu berlogo Desa Pakraman Manukaya Let. Tiket berlogo desa itu disebarkan mulai pukul 15.00-18.00. Sedangkan tiket resmi berlogo Pemkab disebarkan mulai pagi hingga pukul 15.00. Sesuai Perda, tiket berlogo desa tidak sesuai ketentuan Perda. *nvi
Komentar